AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengikuti evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2022, yang dilaksanakan Kemenpan-RB

Asisten Sekretaris Kota Bidang Administrasi Umum, Rulien Purmiasa, bersama para perwakilan OPD mengukuti kegiatan tersebut secara virtual, Jumat (12/8) diikui dari Balai Kota.

Purmiasa mengatakan, evaluasi tersebut dalam rangka pelaksanaan In Depth Interview evaluasi reformasi birokrasi dan SAKIP di lingkup Pemkot Ambon.

“Jadi evaluasi reformasi birokrasi dan SAKIP dilakukan oleh Kemenpan-RB untuk mem­be­rikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akun­tabilitas kinerja,” terang Purmiasa.

Dengan fokus evaluasi SAKIP pada pemerintah daerah menurutnya  mengarah pada tiga hal yakni pertama efektivitas APBD pada sektor-sektor prioritas seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Walikota: Apeksi Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah dan ketiga, memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP,” jelasnya.

Sementara fokus evaluasi reformasi lanjutnya, adalah pencapaian kinerja prioritas pemerintah daerah pada pemenuhan delapan area perubahan yang meliputi, manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, SDM, penguatan akuntablilitas kinerja, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kota Ambon, Selly Kalahatu menambahkan, bahwa tujuan dari kegiatan evaluasi itu, agar seluruh proses, mulai perencanaan hingga pelaporan, menjadi berkesinambungan sebagaimana amanat Perpres 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

“SAKIP dimulai dari tahapan perencanaan, yakni dokumen RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, RKA, serta DPA, kemudian penyusunan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja pada saat pelaksanaan kegiatan, selanjunya pelaporan dan evaluasi,” jelasnya.

Dalam evaluasi reformasi birokrasi, sambungnya, OPD wajib melampirkan data pendukung, yang nantinya akan dinilai secara mandiri oleh para assessor. Hal itu untuk memastikan 8 area perubahan telah diterapkan dengan baik oleh Pemkot Ambon.

“Dan dalam evaluasi internal untuk OPD dan hasil evaluasi Kemenpan-RB untuk pemkot, secara keseluruhan ada catatan-catatan yang perlu dilaksanakan, guna peningkatan kualitas SAKIP tahun berikutnya,” ujarnya. (S-25)