AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memastikan usai pengawasan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak guna membahas persoalan yang terjadi di pasar maupun Terminal Mardika.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (8/3) menindaklanjuti permintaan Pemerintah Kota Ambon.

Rahakbauw mengaku, Komisi III telah menerima surat Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena terkait dengan permintaan rapat gabungan guna membahas persoalan Pasar Mardika maupun terminal, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih dalam agenda pengawasan.

“Komisi III belum dapat melakukan rapat dengan semua pihak karena kita masih pengawasan kalau kita ngotot untuk gelar rapat ini, maka akan menjadi temuan,” ungkap Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan, untuk menyelesaikan persoalan di Pasar Mardika, maka Komisi III akan mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, pihak PT Bumi Perkasa Timur dan Asosiasi Pedagang Mardika Ambon.

Baca Juga: Walikota: Penurunan Angka Stunting Belum Capai Target

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengar langsung persoalan pengelolaan pasar yang belakangan telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat guna dicarikan solusi bagi semua pihak.

“Prinsipnya Komisi III akan melakukan proses sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Rahakbauw.(S-20)