Azis Dicopot dari Jabatan Ketua HIPMI Maluku
AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan pungutan liar dari sejumlah pedagang untuk memberikan izin pembangunan lapak diatas trotoar membuat, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, Azis Tuni dicopot dari jabatannya.
Tindakan pungli yang dilakukan Azis dari pedagang dengan membawa nama gubernur itu, disikapi serius Badan Pengurus HIPMI Maluku dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai ketua umum.
Azis dicopot dari Ketua BPD HIPMI Maluku ini diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang berlangsung di Pacific Hotel, Rabu (14/9).
Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Fausan Alkatiri menjelakan, RBPHI yang digelar ini untuk menyikapi masalah yang diduga dilakukan oleh Aziz.
Respon yang dilakukan badan pengurus dengan melakukan RBPHI ini juga direspon oleh badan pengurus cabang dari 11 kabupaten/kota di Maluku
Baca Juga: Ziarah ke Makam Sertu Anumerta GasperszBahkan dari 11 BPC di Maluku, 7 BPC telah melayangkan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku akibat apa yang dilakukan oleh Aziz.
“Kami atas nama HIPMI sebelumnya minta maaf kepada publik yang selama ini dirasakan beberapa kejadian-kejadian yang menyerat nama HPIMI Maluku. Kami juga minta maaf kepada pemda yang adalah mitra HIPMI di Maluku, terkhusus lagi kepada bpk Gubernur Maluku, yang karena satu dan lain hal, namanya juga terbawa-bawa dalam masalah ini kemarin,” ungkap Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku, Bodewin Mailuhu dalam keterangan persnya didampingi tiga Wakil Ketua BPD HIPMI yakni, Fausan Alkatari, Aurega Latuconsina dan Bakti Perkasa usai rapat tersebut.
Dikatakan, apa yang dilakukan Aziz telah merusak marwah organisasi HIPMI, sehingga sesuai dengan kontitusi organisasi ini, dilakukan RBPHI sesuai dengan AD/ART pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus jo Peraturan Organisasi Nomor 01 bab VII pasal 18 ayat 1 tentang RBPHI jo Peraturan Organisasi No 06 bab V pasal 7 ayat 9 tentang RBPHI.
Berdasarkan aturan-aturan itu, maka dalam RBPHI telah diambil keputusan menonaktifkan Asis dari Ketua HIPMI Maluku periode 2021-2024.
Aziz dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan AD/ART bab II pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan, selanjutnya AD/ART bab II pasal 10 tenteng Penghentian Anggota jo Peraturan Organisasi Nomor 07 bab II pasal 4 ayat 3 tentang Merusak Citra dan Marwah Organisasi, jo Peraturan Organisasi No 08 bab II tentang Pelanggaran dan Sanksi pasal 3,4 dan pasal 5 jo Peraturan Organisasi Nomo 08 Bab III tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pasal 6 dan pasal 7.
“Jadi kesepakatan mayoritas dari pengurus inti yang hadir tadi adalah mengaktifkan Asis Tuni sebagai ketua umum HIPMI Maluku dan mengangkat Bodewin Mailuhu sebagai Penjabat Ketua Umum HIPMI periode 2021-2024, serta menetapkan Fausan Alkatiri sebagai Sekretaris Umum HPMI Maluku,” ungkap Mailuhu
Keputusan RBPHI HIPMI Maluku ini ujar Mailuhu, akan dibawa lagi dalam RBPHI diperluas untuk dilaporkan dalam rapat tersebut yang didalamnya ada para pembina dan badan pengurus cabang (BPC) dan kemudian akan dilanjutkan ke Badan Pengurus Pusat HIPMI untuk ditindaklanjuti .
HIPMI Maluku berharap, dengan hasil rapat ini publik dapat melihat, bahwa ada respon serius yang dilakukan oleh HIPMI Maluku, sebab selama ini HIPMI adalah mitra masyarakat, mitra pemerintah, sehingga BPD HIPMI Maluku tidak mau nama organisasi ini tercoreng.
“Apalagi kami yakni dan percaya, bahwa UMKM adalah garda terdepan dalam mempertahankan perekonomian negara maupun perekonomian daerah ini,” tandas Mailuhu
Ditanya soal mandat dari Aziz yang menunjuk Hamka sebagai pelaksana harian, Ketua BPD HIPMI Maluku, Wakil Ketua BPD HIPMI Maluku Fausan Alkatiri menegaskan, sampai saat ini BPD HIPMI Maluku tidak pernah menerima surat mandat tentang penunjukan pelaksana tugas, sehingga penunjukan yang dilakukan oleh Aziz Tuni dianggap tidak sah sebab tidak organisatoris.
Pasalnya, penunjukan seorang pelaksana tugas itu harus dilakukan dalam RBPHI, sehingga, BPD HIPMI Maluku tidak mengaku itu, sedangkan menyangkut dengan permintaan 7 BPC yang minta agar Aziz Tuni jangan hanya dinonaktifkan, namun langsung dipecat, sebab telah mencoreng nama HIPMI, itu tidak bisa dilakukan dalam RBPHI, sebab ada aturannya sendiri.
“Yang bisa ambil keputusan pemecatan itu hanya dilakukan oleh dewan etik dalam proses sidang etik,” jelas Alkatiri. (S-06)
Tinggalkan Balasan