MASOHI, Siwalimanews –  Seorang ayah berinisial A yang bermukim di salah satu desa di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tega memperkosa buah hatinya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perilaku bejat sang ayah ini terungkap dari laporan ibu korban yang adalah istri pelaku tentang anaknya yang hilang, dikarenakan keluar rumah tanpa informasi selama berhari-hari.

Dari laporan tersebut, Polres Malteng melalui Satuan Reserse dan Kriminal mencari tahu keberadaan korban dan ternyata diketahui korban pergi ke Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.

Setelah korban diketahui keberadaannya dan diminta kembali ke Kabupaten Maluku Tengah, korban kemudian dimintai keterangan dan mengungkapkan, bahwa ia pergi meninggalkan rumah dan menuju Fak Fak untuk menghindar dari pria bejat ini, yang adalah ayah kandungnya sendiri.

Pasalnya, sang ayah bejat ini sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, telah empat kali menyetubuhinya. Berdasarkan pengakuan korban, sang ibu kemudian melaporkan perbuatan sang ayah bejat ini ke Polres Malteng, Sabtu (15/10).

Baca Juga: Bawa Citra Buruk, Warga Batu Merah Minta Walikota Ubah Nama Tanjung 

Personel Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak meringkus ayah bejat tersebut dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Malteng guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak bahwa, perbuatan biadab tersebut diakui oleh lelaki bejat ini.

“Tersangka telah mengaku menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak empat kali,” ungkap Wakapolres Maluku Tengah Kompol M Bambang Surya dalam keterangan persnya di  Mapolres Malteng, Rabu (19/10).

Menurut Wakapolres, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal dimana, tersangka sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2018, dimana korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Kemudian perbuatan yang sama dilakukan juga di tahun 2020, 2021 hingga bulan Juli 2022.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Syahputra menambahkan, tersangka sebelumnya merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2011, namun korbannya berbeda. Atas berbuatan biadab sang ayah ini, maka penyidikan dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas kasat.(S-17)