AMBON, Siwalimanews – Perusahaan Daerah Air Minum, menggandeng Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan tunggakan air milik para pelanggan, yang selama ini telah menjadi piutang perusahaan.

Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani di ruang rapat Walikota Ambon, Rabu (19/10).

Penandatangan itu dilakukan Kajari Ambon Dian Frits Nalle dan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena didampingi Pelaksana tugas Direktur PDAM Rulien Purmiasa.

Walikota dalam sambutannya mengatakan, bentuk kerjasama ini, dimana pihak Kejari Ambon akan membantu pemkot, untuk menyelesaian persoalan piutang, yang mana dari hasil pemeriksaan auditor, telah ditetapkan sebagai hutang pihak ketiga, yang harus terus ditagih dan dilunasi.

“Hal ini tentu mempengaruhi kinerja PDAM, oleh sebab itu, penandatangan MoU yang dituangkan di dalam SK ini perlu dilakukan, dengan harapan, persoalan ini cepat selesai tanpa kendala, dan saya berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas ini saja, tetapi akan terus ditingkatkan, dengan program lainnya,” pinta walikota.

Baca Juga: Gempa 5,1 Guncang SBT

Sementara itu Kajari Ambon, Dian Frits Nalle menambahkan, perjanjian ini tentu akan ditindak lanjuti. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih, karena dipercayakan untuk membantu Pemkot Ambon.

“Kita akan lakukan berbagai  pendekatan terkait dengan tunggakan masyarakat, agar masyarakat bersedia untik membayar hutang-hutang mereka ke PDAM,” tandasnya.(S-25)