AMBON, Siwalimanews – Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon terkait wajib rapid test bagi siapapun yang hendak bertemu walikota, wawali dan sekot dinilai terlalu berlebihan.

Dalam situasi pandemi seperti ini, pastilah masyarakat maupun pejabat lainnya mematuhi protokol kesehtan ketat dengan menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker, namun jika sampai pada tingkatan rapit tes dan itu wajib jika ingin bertemu petinggi pemkot, maka ada indikasi pemkot berfoya-foya untuk anggaran, selain itu juga terkesan walikota menghindar dari warganya.

“Pertanyaanya mengapa di PSBB transisi 7 bahkan akan masuk transisi 8 baru aturan wajib rapid. Kemudian alasan apa sampai walikota keluarkan aturan ini,” tandas Wakil ketua Fraksi Perindo di DPRD Kota Ambon Hary Far-Far kepada Siwalimanews, Kamis(22/10).

Menurutnya, jika aturan ini tetap diberlakukan, maka ini penyalahgunaan anggaran nantinya bahkan akan timbul rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap penggunaan dana covid-19 semakin besar.

Sementara itu, Muhammad Zainal warga Batu Merah kepada Siwalimanews mengatakan, dengan adanya aturan ini cukup baik karena dapat menekan penyebaran virus corona .

Baca Juga: Temui Walikota Wajib Rapid Test

“Aturan yang dibuat pemerintah kota cukup baik untuk dapat meminimalisir penyebaran virusnya,” ujar Zainal.

Pendapat berbeda dikemukakan Joseph warga Kudamati ini menilai aturan yang diberlakukan oleh Pemkot Ambon terkesan untuk menghabiskan anggaran.

“Masa untuk bertemu pejabat harus lakukan rapid test ini terlalu berlebihan jangn sampai anggaran habis terpakai hanya untuk rapid saat bertemu dengan walikota,” ucapnya.

Senada dengan Joseph, Rudi warga Air Salobar ini menegaskan, jika aturan itu diberlakukan, maka harus berlaku juga bagi pejabat pemkot maupun seluruh tenaga kesehatan yang ingin bertemu masyarakat harus wajib juga jalani rapid test.

Jika telah menjalani rapid, maka disaat turun ke masyarakat harus menunjukan bukti rapid kepada masyarakat. Kenapa demikian, karena para pejabat pemkot harus memberikan contoh terlebih dahulu baru kemudian diikuti oleh masyarakat.

“Masa itu hanya berlaku untuk tamu yang ingin bertemu pejabat pemkot. Kalau demikian pejabat atau pegawai pemkot yang hendak turun ke masyarakat juga harus dirapid apakah itu walikota sekot dan wawali dan hasilnya harus dipublikasikan agar masyarakat tahu,” tandasnya.

Warga lainnya Yuli Pasalbessy beranggapan aturan itu, baginya cukup baik sebab penerapan protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan agar perkantoran tidak jadi kalster penyebaran covid lagi. (Mg-5)