AMBON, Siwalimanews – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap VI, terdapat 305 pelanggaran. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Fasilitas Umum Gustu Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay.

Richard mengakui, hasil evaluasi selama masa PSBB transisi VI, kurang lebih pihaknya menjaring 305 pelanggaran yang dilakukan warga Kota Ambon. Pelanggaran terdiri dari tidak menggunakan masker, menggunakan fasilitas umum lewat batas waktu dan moda transportasi.

Dijelaskan, PSBB transisi tahap VI pada 28 September sampai 11 Oktober itu ada 105 pelanggaran khusus bagi penggunaan masker. 101 pelanggaran kuliner malam aktivitasnya melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kemudian jam operasional malam terdapat 13 pelanggaran. Toko dan swalayan didapati 1 pelanggaran. Sedangkan untuk moda transportasi itu terdapat 90 pelanggaran,” tutur Luhukay pada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (13/10).

Dari sejumlah pelanggaran kata Luhukay, yang baru melakukan proses penyelesaian hanya 93 pelanggar. Sisanya masih belum menyelesaikan administrasi denda dan sidang.

Baca Juga: Tolak UU Omnibus Law, IMM Serbu Kantor Gubernur   

“Untuk pelanggaran masker, fasilitas umum dan kuliner malam yang telah menyelesaikan prosesnya 38 pelanggar, yang moda transportasi sekitar 55 pelanggar,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan dalam masa PSBB transisi VII yang difokuskan pada 4 kecamatan yakni kecamatan yang memiliki laju tingkat penyebaran, dirinya mengungkapkan sampai saat ini belum memiliki data yang pasti. “Jumlahnya tidak dapat saya sampaikan secara tepat sebab laporan itu bagi rekan-rekan PPNS yang lebih tau. Jadi nantinya rekan-rekan media bisa berkonsultasi ulang, konfirmasi ulang,” ungkap Luhukay. (Mg-6)