Narkoba, Anggota Polres SBB dan Pegawai Lapas Piru Diciduk
AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Brigadir Victor Alfons diciduk karena terlibat kasus narkoba.
Dia diciduk sehari setelah rekannya Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru ditangkap pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dengan barang bukti satu paket sabu.
Informasi yang diperoleh Siwalima Selasa (27/8) menyebutan, JL bertolak dari Piru, ibukota Kabupaten SBB untuk mengambil paket sabu di salah satu warga di Kairatu, atas suruhan Brigadir Victor Alfons.
Setelah mengambil paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukan dalam bungkusan rokok sampoerna itu, JL langsung ditangkap anggota Polres SBB. Uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50.000 juga disita.
“Uangnya milik oknum anggota Polisi. Dia meminta kepada JL untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah Rp 50.000. Namun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,” kata sumber itu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 1 Orang DiamankanSetelah JL ditangkap dan diinterogasi, dia muka mulut dan mengaku, kalau paket sabu itu pesanan Brigadir Victor Alfons. Atas perintah Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, Victor langsung diamankan.
“Kapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah. Ternyata di SBB, keduanya berulah lagi,” ujar sumber itu lagi.
Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Siwalima, membenarkan penangkapan Jemi Leupun alias JL dan Brigadir Victor Alfons.
“Kita proses, dan sudah ditahan. Tidak ada pandang bulu. Sudah kita tangani dan sementara dalam pengembangan,” tandasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Saiful Sahri juga membenarkan anak buahnya ditangkap karena terlibat narkoba. Ia mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap JL.
“Benar ini pegawai saya dan sudah ditangkap oleh Polres SBB dan sudah resmi ditahan. Yang bersangkutan juga oleh polres sementara dititipkan di Lapas Piru dengan masa penahanan selama 20 hari pertama,” jelasnya.
Anak buahnya ini, kata Saiful merupakan pindahan dari Namlea, Kabupaten Buru yang juga sebelumnya sudah bermasalah dan dipindahkan ke Lapas Piru dengan harapan dibina.
Saiful mengaku, sudah melaporkan kepada Kanwil Hukum dan HAM untuk meminta penindakan terhadap JL sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Sudah saya sampaikan secara lisan dan juga secara resmi kepada pimpinan di kanwil, sudah menyurat juga,” ujarnya.
Saiful menambahkan, sesuai Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 jika ada pegawai atau jajaran PNS terlibat dalam perkara hukum dan sudah ditahan, diberhentikan sementara dan diberikan gaji 75 persen dari gaji pokok yang diterima.
“Sudah kita surat ke kanwil dan kanwil akan keluarkan penetapannya. Kanwil akan keluarkan penetapan dan bulan depan yang bersangkutan akan terima hanya 75 persen gaji. Aturan jelas,” tandas Saiful. (S-27)
Tinggalkan Balasan