AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Brigadir Victor Alfons diciduk karena terlibat kasus narkoba.

Dia diciduk sehari setelah rekan­nya Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru ditangkap pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dengan barang bukti satu paket sabu.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima Selasa (27/8) menyebutan, JL bertolak dari Piru, ibukota Kabu­paten SBB untuk mengambil pa­ket sabu di salah satu warga di Kai­ratu, atas suruhan Brigadir Victor Alfons.

Setelah mengambil paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasu­kan dalam bungkusan rokok sam­poerna itu, JL langsung di­tangkap anggota Polres SBB. Uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50.000  juga disita.

“Uangnya milik oknum ang­gota Polisi. Dia meminta kepada JL untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah Rp 50.000. Na­mun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,” kata sum­ber itu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 1 Orang Diamankan

Setelah JL ditangkap dan diinte­rogasi, dia muka mulut dan mengaku, kalau paket sabu itu pesanan Brigadir Victor Alfons. Atas perintah Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, Victor langsung diamankan.

“Kapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah. Ternyata di SBB, kedua­nya berulah lagi,” ujar sumber itu lagi.

Kapolres SBB AKBP Agus Setia­wan yang dikonfirmasi Siwalima, mem­benarkan penangkapan Jemi Leupun alias JL dan Brigadir Victor Alfons.

“Kita proses, dan sudah ditahan. Tidak ada pandang bulu. Sudah kita tangani dan sementara dalam pe­ngembangan,” tandasnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Saiful Sahri juga membe­narkan anak buahnya ditangkap karena terlibat narkoba. Ia mendu­kung sepenuhnya proses hukum terhadap JL.

“Benar ini pegawai saya dan sudah ditangkap oleh Polres SBB dan sudah resmi ditahan. Yang ber­sangkutan juga oleh polres semen­tara dititipkan di Lapas Piru dengan masa penahanan selama 20 hari pertama,” jelasnya.

Anak buahnya ini, kata Saiful merupakan pindahan dari Namlea, Kabupaten Buru yang juga sebe­lumnya sudah bermasalah dan dipindahkan ke Lapas Piru dengan harapan dibina.

Saiful mengaku, sudah melapor­kan kepada Kanwil Hukum dan HAM untuk meminta penindakan terhadap JL sesuai dengan Per­atur­an Menteri Hukum dan HAM.

“Sudah saya sampaikan secara lisan dan juga secara resmi kepada pimpinan di kanwil,  sudah menyurat juga,” ujarnya.

Saiful menambahkan, sesuai Per­atuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 jika ada pegawai  atau jajaran PNS terlibat dalam perkara  hukum dan sudah ditahan, diber­hen­tikan sementara  dan diberikan  gaji 75 persen dari gaji pokok yang diterima.

“Sudah kita surat ke kanwil dan kanwil akan keluarkan penetapan­nya. Kanwil akan keluarkan peneta­pan dan bulan depan yang ber­sang­­kutan akan terima hanya 75 persen gaji. Aturan jelas,” tandas Saiful. (S-27)