AMBON, Siwalimanews – Tobias Sebenan alias Tobi dihu­kum 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/8), atas perbuat­an­nya mencabuli bocah berusia 5 tahun.

Pria 27 tahun yang bermukim di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah melanggar pasal  82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016,  tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Amaye Yambeyapdi didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan penjara. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun.

Dalam amar putusannya majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan akibat perbuatan terdakwa membuat korban trauma serta perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Tunggu Hasil Audit, Pemeriksaan SPPD Fiktif Stop

Untuk diketahui, perbuatan bejat dilakukan terdakwa dalam kamar mandi rumah korban pada Minggu, 3 Maret 2019 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Awalnya terdakwa sedang minum minuman keras jenis sopi di salah satu rumah tetangga korban. Merasa buang air kecil, terdakwa datang ke kamar mandi dan  melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi.

Terdakwa yang sudah dikuasai minuman keras,  dengan cepat menarik tangan korban ke dalam kamar mandi. Ia lalu mencabuli korban.

Saat korban berteriak meminta tolong, terdakwa buru-buru keluar dari kamar mandi dan kembali melanjutkan mengkonsumsi miras. Tak lama setelah terdakwa keluar, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada orang tuanya. Ia kemudian dilaporkan ke polisi.

Terhadap putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, Maya Tutupary menyatakan pikir-pikir. (S-49)