SEJUMLAH pihak termasuk DPRD Maluku memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Tinggi mengusut anggaran Covid tahun 2020-2021.

Pengusutan dana bernilai ratusan miliar itu menjadi pintu masuk bagi lembaga korps adhyaksa ini mengusut dana pinjaman SMI sebesar Rp680 miliar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mendukung langkah kejati yang dinilai sangat tepat membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2020-2021 yang diduga diselewenangkan.

Dana covid dan dana pinjaman SMI itu sebenarnya sama, dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, dana covid itu digunakan untuk penangganan covid, sedangkan dana pinjaman SMI 680 miliar itu juga dipinjam untuk penanganan pasca Covid yang tujuannya pemulihan ekonomi masyarakat, namun sayangnya dana SMI ini kurang menyentuh masyarakat..

Wenno berpendapat, langkah Kejati mengusut anggaran Covid di Provinsi Maluku merupakan langkah yang tepat, tetapi peril juga ditindaklanjuti dengan mengusut dana pinjaman SMI.

Baca Juga: Komitmen Jaksa Usut Remunerasi Bank Maluku

Kalau Kejati sudah masuk di Covid, tinggal lanjut saja dengan dana SMI. Karena dana pinjaman 680 miliar rupiah itu juga peruntukkannya untuk penjaringan pengamanan sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca Covid.

Wenno menegaskan, pengusutan anggaran Covid ratusan miliar Provinsi Maluku yang dibidik Kejati itu sebenarnya merupakan pintu masuk bagi Kejati Maluku membidik pinjaman dana SMI yang kurang menyentuh masyarakat. Dana ini lebih banyak diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur, sementara pemulihan ekonomi masyarakat dan pengamanan jaringan social kurang terasa di seluruh wilayah.

Mestinya dana SMI pasca Covid itu untuk kesehatan, pendidikan dan jaringan pengamanan sosial. Tetapi ternyata dana pinjaman SMI itu lebih banyak diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan juga sepenuh tidak menyentuh masyarakat. Lebih banyak di Ambon dan tidak sampai di wilayah KKT, MBD, Aru, SBT, SBB  sehingga banyak orang merasa penggunaan pinjaman dana SMI itu belum menyentuh.

Apalagi pasca pandemik melanda Indonesia, Pemprov melakukan recofusing tersebut APBD guna membiayai pencegahan covid-19.

Akibatnya dari rekofusing tersebut kata Tasane mengakibatkan sejumlah program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku harus dikorbankan untuk menangani permasalahan Covid-19.

DPRD sejak awal telah mengingatkan Pemprov Maluku agar pengelolaan dana covid-19 yang bersumber dari hasil rekofusing dan realokasi APBD harus dilakukan secara bertanggungjawab untuk kepentingan Covid-19.

Anggaran ratusan miliar rupiah yang keluarkan harus digunakan dengan tepat sasaran artinya, jika digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan peruntukan maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Langkah pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap pengelolaan dana Covid-19 yang diduga diselewengkan merupakan langkah tepat dan harus didukung penuh oleh masyarakat Maluku.

Pengusutan tersebut bertujuan untuk mencari tahu oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan pengelolaan dana Covid-19 agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.(*)