Ampera Seruduk Kejati, Desak Tuntaskan Korupsi Simdes
AMBON, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) kembali menyeruduk Kantor Kejati Maluku Kamis (16/3).
Sebelumnya massa yang dikoordinir Booy Ratan mendatangi Kantor Kejati Maluku pada Rabu, 1 Maret 2023. Kali ini mereka menagih janji Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan.
Menurut pendemo, dalam aksi pertama itu Kejati Maluku menyebut bahwa, progres kasus ini sudah mancapai 80 persen, hanya saja hingga saat ini tidak terlihat keseriusan Kejati mengusut kasus tersebut.
“Menurut pihak Kejati kasus ini sudah rampung 80 persen, lalu 20 persen itu dilewati saja susah ya,” tanya Ratan heran.
Mereka menilai, dalam kasus tersebut, sangat jelas bahwa pelaksana tugas Sekda Bursel menjadi orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan aplikasi, yang kini mangkrak. Padahal puluhan desa diperintahkan menyetor sejumlah uang untuk proyek ini.
Baca Juga: Bupati Malteng Kasih Tugas Berat ke FPB“Umar Mahulette diduga melakukan Tipikor terhadap anggaran Simdes. Dimana memerintahkan 82 desa untuk setor 50 juta masing-masing untuk proyek ini. Tapi sejauh ini, proyek tersebut tidak jalan padahal uang itu diambil dari ADD dan DD. memang 4 desa menolak, namun sisanya sudah membayar, kalau dikalkulasi bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” ungkapnya.
“Kami masyarakat menangis. Kabupaten kami terlihat sama seperti kabupaten baru mekar, padahal sudah 11 tahun pemekaran. Coba turunlah lihat kondisi Bursel. Untuk itu kami tidak tolelir dengan perbuatan Umar Mahulette, jaksa harus segera penjarakan dia,” tegasnya.
Tak lama berorasi, perwakilan demonstran dipersilahkan menyampaikan tuntutan sikap didalam kantor Kejati. Disana mereka ditemui Kasi Dik Kejati Maluku, Y.E Ahmadaly didampingi Kasi Penkum Wahyudi Kareba.
Kasi Dik mengatakan, pihaknya masih butuh data sebagai pembuktian guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami tim penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut, jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan, kami akan berterima kasih,”ungkapnya.
Ditambahkan, Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Mendengar penjelasan pihak Kejati, massa akhirnya membubarkan diri dengan aman dan tertib.(S-10)
Tinggalkan Balasan