Amir Rumra: Copot Bendahara RS Haulussy
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengingatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk mencopot Bendahara RS Haulussy, Maryory Johanes.
Alasan pencopotan lantaran yang bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku.
Dijelaskan, secara hukum memang tersangka belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimana masih berlaku asas praduga tidak bersalah tetapi secara etika tidak mungkin seorang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku tetap menjalankan tugas dengan alasan RS Haulussy kekurangan sumber daya manusia.
“Tidak boleh ada alasan kekurangan SDM, kalau memang tidak ada maka harus ambil OPD lain, tapi tidak boleh dipertahankan, karena secara etik tidak dibenarkan,” ujar Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (27/1).
Menurut Rumra, jabatan bendahara merupakan jabatan sangat krusial yang tidak boleh dipandang biasa saja oleh Direktur RS Haulussy dan Kepala BKD Maluku, sebab akan menimbulkan pemikiran masyarakat yang miring terhadap upaya mempertahankan Johanes dari jabatan di rumah sakit milik Pemprov Maluku ini.
Baca Juga: BNPP: Kemenag Bantu Dana bagi Guru Perbatasan 3TBKD kata Rumra, harus tegas terhadap ASN yang diduga bermasalah sebab jika dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk terdapat birokrasi pemerintahan. Artinya siapapun ASN yang tersandung dalam proses hukum harus dibebas tugaskan dari jabatan structural, agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan maupun kepolisian.
Pencopotan dari jabatan merupakan langkah baik dan harus diterapkan agar menjadi pembelajaran bagi setiap ASN yang melakukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan aturan, sebab jika tidak ditindak maka akan menjadi kebiasaan bagi ASN-ASN lain di Maluku.
“Persoalan bendahara RS Haulussy harus menjadi perhatian serius dari BKD untuk segera mencopot dari jabatan, agar masyarakat dapat percaya terhadap birokrasi Pemprov Maluku,” tegas Rumra.
Empat Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban mngakui pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.
Kajati mengakui, telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.
“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.
Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.
Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya,” tutur Kajati.(S-20)
Tinggalkan Balasan