Pemerintah pusat menyediakan kursi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup  Pemerintah Kota Ambon sebanyak 289. Angka ini ternyata tidak mampu dipenuhi, sehingga Pemkot Ambon kehilangan 100 CPNS.

Miris, kuota yang disediakan 289 tapi ternyata tidak mampu mendongkrak menembusi angka tersebut. Tak ada alasan yang pasti, kenapa pemkot harus kehilangan 100 kuota yang notabane miliknya.

Namun menurut Kepala Badan Kepe¬ga¬waian Daerah dan Pengem¬bangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Benny Selanno, meskipun kehilangan kuota ratusan, tapi jumlah yang ada saat ini sudah memenuhi seluruh formasi.

Apapun alasan Selano, itu tidak akan menghapus kekecewaan dan kerugian yang dialami pemkot. Seharusnya sejak awal untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Ambon melakukan peningkatan kapasitas bagi mereka yang akan mengikuti seleksi.

Jumlah yang besar bagi suatu daerah harus kehilangan kuota CPNS. Pemkot Ambon tak boleh diam. Kerja keras dengan cara melobi ke Kemenpan-RB untuk mencari solusi terhadap kehilangan kuota CPNS 100 orang harus segera dilakukan.

Baca Juga: Janji BPKP Rampungkan Audit Repo Bank Maluku

Toh, bagi peserta yang tidak lulus dapat melakukan sanggah terhadap hasil SKD dan SKB dimulai dari 1-3 November 2020. Jika sampai batas waktu tidak ada sanggahan maka hasil dinyatakan mutlak.

Kesempatan ini Pemkot Ambon harus menggunakannya sebaik mungkin. Meskipun semua formasi berhasil dipenuhi, tapi 100 orang tidak dapat memenuhi kuota sangat merugikan Pemerintah Kota Ambon.

Berikut rincian CPNS yang berhasil lolos tahap seleksi yakni, formasi Badan Pengelola Keua¬ngan dan Aset Daerah (BPKAD) 3 orang, Bagian tata usaha pimpinan Sekot Ambon 1 orang,” katanya.

Selanjutnya, bagian organisasi dan tata laksana sekot Ambon 1 orang, Dinas Perhubungan 1 orang, Dinas Pertanian 15 orang, Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPKB) 4 orang, Diskominfo dan per¬sandian 2 orang, Dinas Pema¬dam dan penyelamatan 1 orang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) 2 orang.

Kantor camat Leitisel 1 orang, Kesbangpol 1 orang, BKDSDM 2 orang, badan pengelola pajak dan retribusi daerah 4 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 4 orang, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) 5 orang.

Selanjutnya, Inspektorat 5 orang, Disdukcapil 1 orang, Dinas Kope¬-rasi 2 orang, Dinas parawisata 1 orang, Dispora 1 orang, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anal, masyarakat dan desa (P3AMD) 2 orang.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) 2 orang, Disperindag 5 orang, Dinas Pendidikan 50 orang, Dinas Kesehatan 70 orang, Dinas Sosial 3 orang, dan satpol PP 1 orang.

Dari seluruh formasi yang ada, yang paling banyak anggotanya adalah Dinas Kesehatan dan Pendi¬dikan, sebab kedua dinas tersebut menjadi prioritas. Kita berharap, Pemerintah Kota Ambon tidak menutup matanya. Tapi mau berupaya mengembalikan kuota yang hilang itu.

Paling tidak ada secerca harapan, meskipun tidak semua angka yang hilang itu kembali. (**)