Ditreskrimsus Polda Maluku diberikan apresiasi karena telah bekerja maksimal dalam mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Jabatan Sekda Buru Selatan tahun 2017.

Bahkan dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan terangka Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Syaroel Pawa (SP) sebagai tersangka

SP diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Jabatan tahun 2017.

Selain SP, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Keduanya diduga memiliki peranan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp.814.606.063.

Baca Juga: Tak Jelas Penanganan Kasus Jalan Inamosol

Penetapan SP dan PPK sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengelar perkara dan memiliki bukti kuat sehingga ditetapkan SP dan mantan PPK yaitu JL sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat atas laporan yang didatangkan pada tahun 2019 lalu, dimana anggaran yang bersumber dari APBD, seharusnya digunakan untuk rehab rumah dinas, namun SP justru gunakan untuk merehab rumah pribadinya yang kala itu menjabat Sekda Bursel.

Pekerjaan rumah SP terbagi dalam lima item yakni, pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.

Proyek ini dibidaik Ditreskrimsus lantaran lima item pekerjaan itu tidak dikerjakan di rumah dinas yang disewakan sebagai rumah dinas sekda di Desa Fatmite, Kecamatan Namrole atau diatas tanah milik Pemerintah Daerah, tetapi di rumah pribadi Sekda Bursel saat itu, yakni Sahroel AE Pawa, berlokasi di Desa Lektama , Kecamatan Namrole.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang sudah bekerja maksimal, sehingga kasus yang demikian lama penanganannya akhirnya telah ditetapkan tersangka.

Kita juga berharap, kasus ini bisa berjalan terus dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun sampai ke pengadilan.

Selain penetapan dua tersangka tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berupaya maksimal agar kasus yang sudah ditetapkan tersangka ini tidak mandek dijalan, tetapi bisa berlangsung terus.

Kepercayaan publik kepada kepolisian dalam pengusutan kasus-kasus korupsi harus tetap terjaga dan terus berlangsung jangan sampai ada kasus korupsi yang diam-diam diusut tetapi kemudian hilang di tengah jalan.

Selain itu, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi bukan saja rumah jabatan mantan Sekda Buru Selatan ini, tetapi juga kasus-kasus lainnya seperti Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon yang sampai saat ini belum tuntas, juga kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang masih menunggu gelar perkara untuk ditetapkan tersangka.

Semoga kasus dugaan korupsi CBP Tual juga bisa segera ditetapkan tersangka dan kasusnya bisa diproses sampai ke pengadilan. Siapapun yang diduga terlibat harus diberikan sanksi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, jangan dilindungi ataupun berupaya bertindak tidak adil.

Profesionalis dalam mengusut kasus-kasus korupsi harus terus ditingkatkan sehingga tidak ada kasus yang mandek atau mangkrak, tetapi bisa terus berlangsung sampai ke pengadilan.

Kita berharap, penyidik Ditreskrimsus bekerja professional sehingga kasus pembangunan rumah jabatan maupun kasus dugaan korupsi lainnya seperti CBP Tual dan Rumah Dinas Politeknik bisa secepatnya ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan maupun diteruskan ke pengadilan. Semoga (*)