Kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisin­do (AAA) Securitas sudah dua tahun lebih tak kunjung rampung. Salah satu faktor penyebab kasus ini belum sampai ke pengadilan untuk disidangkan yakni hasil audit kerugian negara.

Pihak kejaksaan Tinggi Maluku mengklaim, lambatnya penanganan kasus ini dika­renakan penyidik tidak bekerja sen­diri. Untuk menuntaskan kasus tersebut penyidik melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Kecepatan dalam mena­ngani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum penyidik berproses ke tahap selanjutnya.

Dengan kata lain, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan ce­pat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit. Olehnya itu, sampai sekarang Kejati Maluku masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Kerap disoroti karena lambat melakukan audit, BPKP Perwa­kilan Maluku memastikan, audit ke­rugian negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisin­do (AAA) Securitas segera ram­pung.

Penanganan korupsi untuk repo sudah bergerak. Dalam waktu dekat terselesaikan kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Rizal Suhaeli. Ia mengatakan dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Audit perhitungan kerugian ne­gara dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen. Jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah keku­rangan, akan dikoordinasikan dengan penyidik.

Pihak Kejati Maluku berharap BPKP secepatnya menuntaskan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tahun 2014 itu. Koodinasi terus dilakukan agar proses audit yang diduga me­rugikan Bank Maluku Malut senilai Rp. 238,5 miliar itu, cepat selesai.

Menggantungnya kasus ini tentu berpengaruh terhadap status hukum dari pihak-pihak yang namanya ikut terseret. Ada nama mantan Di­rut Bank Maluku Mlaut, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu

Setelah hasil audit kerugian ne­gara dikantongi, tentu berkas keduanya dikoreksi untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Di pengadilan akhir dari seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Kita berharap semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan jaksa penyidik ke BPKP guna kepentingan audit. Meskipun berada dalam situasi pandemik Covid-19, namun hal itu tidak mempengaruhi BPKP mengaudit kasus repo Bank Maluku Malut.

Disisi lain, kasus ini sudah terlalu lama, publik di Maluku dan Maluku Utara menunggu kinerja BPKP dan kejaksaan menyelesaikan kasus ini. Semoga janji BPKP dan Kejati Maluku untuk kasus ini tuntas dibuktikan dengan berkas para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. (**)