AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mematikan telah terjadi tumpahan minyak di kawasan Pantai Desa Poka, akibat dari bocornya pipa bawa tanah milik PLTD Poka, sehingga mencemari lingkungan sekitar.

Salah satu pejabat fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup Maluku yang juga turun mengambil sampel pencemaran lingkungan di Desa Poka Pieter Wattimena mengaku, untuk menguji apakah kawasan tresebut tercemar akibat tumpahan minyak, maka timnya telah mengambil sampel, baik itu air maupun sedimen di sekitar lokasi kebocoran pipa untuk diuji.

“Kita sudah turun ke lokasi dan pipa biosolar milik PT PLN bocor akibat dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Maluku,” ungkap Wattimena saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (29/7).

Walau demikian, Wattimena mengaku tidak semua mangrove yang ada dilokasi tersebut, mati akibat dugaan penemaran dari tumpahan minyak.

“Pantauan kita di lapangan memang ada sebagian mangrove mengering, namun sebagian lagi masih hidup,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga, Limbah PLN Cemari Hutan Mangrove di Poka

Sementara terkait dengan sampel yang sudah diuji, ia mengaku belum bisa memberikan hasilnya, karena sampel yang sudah dikirim butuh waktu sekitar dua sampai tiga minggu ke depan baru hasilnya dapat diketahui.

“Sempel yang dikirim itu butuh waktu cukup lama, mungkin dua atau tiga minggu baru ada hasilnya, sebab di laboratorium Kesehatan Provinsi itu kita harus antri. Misalnya kita datang bawa sampel, tidak ada yang duluan bisa langsung diuji, tapi kalau sudah ada yang duluan, kita harus antri,” tandasnya.

Ditanya soal proses pengambilan sedimen yang dilakukan oleh tim kajian yang dipimpinnya, apakah mengambil sempel sedimen dengan kedalaman berapa centimeter, Wattimena mengaku, timnya mengambil sedimen di pantai itu dengan kedalaman 20 cm.

“Seingat saya itu, hanya saya ambil sekitar 20 cm lebih di perairain bibir pantai,” jelas Wattimena tanpa menjelaskan kenapa kedalaman pengambilan sampel hanya 20 cm.

Menurutnya, kebocoran pipa bio solar milik PLN yang bocor ini terjadi akibat dari, pihak Dinas PUPR Maluku yang melakukan pekerjaan, tidak mengajukan permohonan perizinan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu Wattimena juga membantah pernyataan yang dikeluarkan pihak PLN melalui Humas mereka, kalau Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon juga telah selesai melakukan uji sampel terkait kebocoran pipa tersebut yang hasilnya tidak ada pencemaran.

“Kapan mereka dari Dinas LHP Kota Ambon ambil sempel? Lalu apa yang mereka kaji, tidak ada itu, karena itu bukan kewenangan mereka,” tegas Wattimena. (S-09)