AMBON, Siwalimanews – Diduga limbah milik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Desa Poka, mencemari lingkungan sekitar, yang mengakibatkan sejumlah tanaman mangrove mengering dan mati.

Humas PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara Hairul Hatala yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya terkait dugaan tersebut, Kamis (28/7) mengakui, kalau ada kebocoran yang terjadi pada pipa bawah tanah milik PLN, yang mengakibatkan merembesnya sedikit minyak di kawasan tersebut, di sekitar Jembatan Poka.

Namun Hatala menolak, jika rembesan itu, berdampak pada pencemaran lingkungan yang mengakibatkan matinya sejumlah pohon mangrove disekitar kawasan tersebut.

“Jadi Tanggal 4 Juli kemarin, ada sedikit perstiwa, pekerjaan Dinas PUPR di jembatan dan PLN punya pipa minyak ada disitu, dibawah jembatan. Jadi dari Pertamina ke Poka, entah PU kerja bagaimana, pipa itu bocor. Tapi sudah ditutup, bahkan sampai dua kali, karena memang yang pertama masih merembes, kemudian diikat lagi dengan karet, dan sekarang sudah tidak merembes lagi,” jelasnya.

Hatala mengaku, kebocoran tersebut belum dapat ditutup dengan cara penglasan, karena itu adalah pipa yang dialiri minyak. Untuk itu, hanya bisa diantisipasi dengan menutupnya dengan karet dan dipastikan, tidak ada rembesan saat ini.

Baca Juga: Walikota: Pemkot Fokus Lakukan Perbaikan Penatakelolaan Keuangan

Hatala juga mengaku, kalau telah dilakukan uji sampel terhadap air dimana merembesnya minyak tersebut, namun tidak ada kandungan limbah. Demikian halnya dengan sampel yang diuji oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

“Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota sudah lakukan uji, dan PLN pun sudah lakukan uji, hasilnya tidak ada limbah,” tandas Hatala.

Bahkan saat ini menurut Hatala, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, juga tengah melakukan uji sampel terkait dugaan pencemaran tersebut. Namun hasilnya belum disampaikan.

“Nanti kalau hasil uji sudah keluar kita sampaikan. Jadi belum bisa bilang bahwa mangrove itu mati karena limbah PLN. Karena hasilnya belum tahu,” tuturnya.

Hatala menambahkan, selain Dinas Lingkungan Hidup, kawasan tersebut juga dipantau oleh Kementrian Lingkungan Hidup, mengingat itu adalah kawasan propert hijau. Itu artinya setiap pekerjaan yang dilakukan di kawasan itu, harus mentaati semua aturan tentang lingkungan dan sebagainya.

Terkait hal itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Alfredo Hehamahua yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (28/7), tak merespon panggilan masuk, bahkan pesan singkat yang dismapaikan melalui aplikasi WhatsApp pun tak digubris. (S-25)