AMBON, Siwalimanews – Akibat melakukan pelanggaran kode etik, maka  AKBP Abdul Ghafur resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah.

Tongkat jabatan Kapolres Malteng yang diemban dirinya, untuk sementara waktu dikembalikan  kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif lewat upacara penyerahan jabatan yang berlangsung di ruang Transit Rupatama Mapolda Maluku, Senin (4/7).

“Tadi pagi telah dilakukan penyerahan jabatan Kapolres Maluku Tengah dari AKBP Abdul Ghafur ke Kapolda. Upacara penyerahan jabatan dipimpin Kapolda Maluku. Untuk penggantinya nanti tunggu TR dari Mabes Polri,” ungkap Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams kepada wartawan di Ambon, usai upacara penyerahan jabatan, Senin (4/7).

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memberikan sanksi demosi keluar Maluku kepada Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur.

Bukan karena dugaan selingkuh, sanksi demosi dikeluarkan kepada perwira menengah Polri itu lantaran melanggar kode etik perbuatan tidak menyenangkan, yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya akibat kepergok foto mesra dengan oknum Polwan Briptu OJM.

Baca Juga: Kapolres Malteng Didemosi Keluar Maluku, Ini Penyebabnya

“Sanksi mutasi yang bersifat demosi atau keluar dari Maluku ini diberikan lewat sidang kode etik kemarin berdasarkan laporan istrinya. Tapi bukan selingkuh ya, etiknya itu perbuatan tidak menyenangkan, karena untuk selingkuh pembuktiannya masih terlalu lemah,” jelas Plt Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Denny Abrahams kepada wartawan Rabu (29/6) kemarin. (S-10)