AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie diharapkan mendukung proses penegakan hukum, termasuk pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Maluku.

Demikian pendapat staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Diba Wadjo, kepada Siwalima, Rabu (18/10) siang.
Wadjo mengingatkan Sadli Ie agar menaati seluruh proses penegakan hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 di Maluku.

Karena itu, Wadjo meminta Sekda untuk mendukung penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh Kejati Maluku dengan menghadiri panggilan kejaksaan guna dimintai keterangan atau diperiksa terkait dana Covid-19.

“Sebagai warga negara, siapapun dia termasuk sekda, ketika dipanggil oleh aparat penegak hukum maka harus memenuhi undangan kejaksaan guna dimintai keterangan, karena sekda dalam kapasitasnya dinilai sangat mengetahui kasus tersebut saat memimpin Dinas Kehutanan Maluku,” ujar Wadjo saat diwawancarai melalui telepon selulernya.

Dari sisi aturan hukum, lanjut Wadjo, penyidik kejaksaan akan memanggil ulang pihak-pihak terkait termasuk sekda, jika panggilan pertama yang dilayangkan itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Korupsi, Mantan Bendahara BLK Divonis 8 Tahun

“Aturannya jaksa akan panggil ulang, jika panggilan pertama dilayangkan lalu karena kesibukan dinas pak sekda tidak hadir, maka penyidik sangat tahu apa langkah berikutnya yang akan dilakukan,” katanya.

Wadjo tetap memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita berikan apresiasi untuk langkah hukum yang dilakukan kejati, dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini termasuk pak sekda kita harapkan bisa membantu mendukung penanganan kasus ini dengan memenuhi panggilan jaksa. Soal kasus ini terbukti atau tidak ada dugaan korupsi biarlah prosesnya di pengadilan. Dan hakimlah yang memutuskan,” katanya.

Untuk diketahui, Kejati Maluku telah memeriksa 30 saksi yang terdiri dari kepala OPD maupun kepala bagian, namun Sekda yang sudah dipanggil beberapa waktu lalu tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan tugas dinas.

Wajib Taat Hukum

Terpisah, praktisi hukum, Alfred Tutupary merespon rencana penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang bakal memanggil kembali Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku tersebut.

Tutupary menegaskan terlepas dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan jabatan tertinggi di birokrasi Pemprov Maluku, Sekda adalah warga negara.

Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, maka Sekda Maluku wajib taat dan tunduk terhadap hukum termasuk mendukung setiap penegakan hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, Sekda harus taat terhadap hukum yang berlaku artinya jika aparat penegak hukum memanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus hukum yang sementara ditangani, maka sebagai pejabat harus menghadiri panggilan,” tegas Tutupary.

Menurutnya, jika tidak mengindahkan panggilan maka hukum acara membuka ruang bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil paksa sekda sesuai KUHAP.

Bahkan, jika Kejaksaan Tinggi menilai mangkirnya Sekda setelah dipanggil secara patut merupakan bentuk upaya menghambat proses penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi dapat juga menjerat Sekda.

“Prinsipnya kami berharap Sekda harus mendukung setiap proses penegakan hukum yan yang dilakukan kejaksaan dan jika dipanggil mestinya datang dan memberikan keterangan,” cetusnya.

Harus Kooperatif

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa juga meminta Sekda Maluku Sadli Ie untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik kejaksaan tinggi.

Menurutnya, untuk membuat terang sebuah perkara dan menentukan tersangka maka penyidik dapat memanggil siapapun untuk dimintai keterangan yang berhubungan dengan kasus yang sedang disidik.

“Siapapun kalau memiliki keterkaitan dengan perkara maka dapat dipanggil Kejaksaan termasuk para pejabat dan sekda sekalipun,” ujar Ronny.

Sebagai warga negara yang baik, maka Sekda Maluku harus memenuhi setiap panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga penyelidikan kasus dugaan korupsi dana covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Dikatakan, jika saat dipanggil Sekda tidak datang maka secara tidak langsung penyidik tidak akan mendapatkan keterangan dan proses hukum dapat berjalan lamban.

“Jadi kalau dipanggil sekda harus datang ditengah kesibukan menjalankan pemerintahan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.

Segera Panggil Sekda

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus, sehingga Sadli Ie akan dipanggil ulang untuk diperiksa.

“Iya, seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir, maka akan dijadwalkan pemeriksaannya di Bidang Pidsus. Karena penyelidikan kasus ini dilanjutkan oleh Bidang Pidsus. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan. Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas, sehingga tidak sempat hadir. Dia juga telah menyurati kami untuk menunda klarifikasi,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Kareba menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian intelijen, dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis (12/10) lalu, maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke pidana khusus.

“Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan di intelijen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,” tegasnya.

Siwalima coba mengkonfirmasi soal pemanggilan ini kepada Sadli Ie melalui telepon, sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Sekda Maluku itu.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku. (S-26/S-20)