Akademisi Dorong Polisi-Jaksa Selidiki Proyek Air Bersih Haruku
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa terdapat istilah disclaimer yang artinya, proyek itu tidak selesai dikerjakan maka indikasi korupsi telah nyata.
“Sebanarnya aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian harus melakukan pengusutan terhadap persoalan karena indikasi sudah nyata,” ungkap Supusepa saat diwawancarai Siwalima, Selasa (6/7).
Dijelaskan, berdasarkan persoalan yang ada maka unsur melawan hukum dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus pasal 2 dan pasal 3 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Jadi kalau melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa maka telah terbukti dan kerugian keuangan negara pasti nyata,” ujar Supusepa.
Karena itu, lanjut Supusepa, aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian mestinya menangani perkara itu tanpa menunggu laporan dari masyarakat, sebab unsur melawan hukum dari perbuatan ini telah terbukti yakni melanggar peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: BPKP: Saya Hitung Kerugian Negara Berdasarkan Keterangan Ahli UnpattiPenegak hukum, kata Supusepa mestinya lebih proaktif untuk melihat kasus yang tengah sehingga tidak menimbulkan tendensi hukum dari masyarakat kepada penegak hukum sendiri walaupun tendensi hukum tetap ada dari masyarakat.
Supusepa mengakui, jika memang untuk penanganan kasus-kasus korupsi anggaran yang disediakan cukup terbatas, sedangkan kasus yang ada cukup banyak sehingga penegak hukum memang mencari kasus yang benar-benar prioritas.
Namun, konteks kasus mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku harus menjadi bagian yang perlu diprioritaskan, karena berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Dalam kasus ini anggaran negara cukup besar karena itu penegak hukum harus segera fokus terhadap kasus itu,” tegasnya.
Supusepa juga menyesalkan DPRD Provinsi Maluku yang tidak bisa memanggil pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, guna menanyakan penyebaran sehingga proyek tidak jalan atau adendum hingga dua kali, padahal DPRD merupakan lembaga pengawasan.
Olehnya, Supusepa mendorong aparat penegak hukum untuk dapat mengusut persolan ini agar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang terlibat.
Praktisi hukum, Nelson Sianressy mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi aparat penegak hukum tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat.
“Intinya tidak perlu ada laporan masyarakat baru bergerak, ini bukan delik aduan,” ujar Sianressy.
Menurutnya, jika kepolisian atau kejaksaan telah mendengar bahwa proyek tersebut bermasalah maka sudah seharusnya cepat dan proaktif untuk mengambil kasus ini.
Penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan persoalan-persoalan hukum seperti ini karena ini menjadi bagi dari kepentingan bangsa dan negara.
“Korupsi itu kan merugikan masyarakat apalagi air bersih merupakan kebutuhan primer masyarakat yang mesti diperhatikan,” tegasnya.
Karena itu, Sianressy mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk dapat melakukan pengusutan terhadap persoalan ini, agar siapapun yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari persoalan ini dapat diproses dan dipertanggungjawabkan kepadanya.
Sementara itu, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yan Sariwating mengatakan seharusnya aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian tidak mesti menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
“Tidak usah menunggu, aparat penegak hukum seharusnya mengusut kalau sudah diekspos oleh media konvensional maupun online sudah harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Sariwating.
Menurutnya, penegak hukum mestinya melakukan upaya menjemput bola dalam semua kasus hukum, artinya ketika mendengarkan informasi adanya tindak pidana maka segera diusut dan ditindaklanjuti.
Aparat penegak hukum, kata Sariwating harus berani mengambil alih setiap permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Sebab jika tidak maka masyarakat akan mempertanyakan kinerja dalam penegakan hukum, apalagi masyarakat sekarang sudah pintar untuk melihat semua hal.
Selain itu, jika memang sampai saat ini DPRD Maluku juga belum bergerak apapun harus menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, Sariwating menantang kejaksaan dan kepolisian untuk berani melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku. (S-50)
Tinggalkan Balasan