AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian ha­rus segera mengusut kasus pengerjaan proyek air bersih di Kecamatan Sirimau karena menyalahi aturan dan ber­potensi korupsi.

Praktisi hukum, Rony Samloy menjelaskan proyek air bersih yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Maluku merupakan bentuk tang­gung­jawab untuk menyelamatkan proyek air bersih yang dikerjakan dengan dana SMI tahun 2020 yang telah gagal.

Suatu proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Tania ada nomenklatur dalam APBD patut dikategorikan sebagai proyek fiktif karena tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah di LPSE.

“Harus sesuai mekanisme penga­daan barang dan jasa dalam LPSE kalau tidak maka itu pelanggaran hukum,” ujar Samloy sebagaimana dilansir Siwalimanews, Kamis (18/8) siang.

Menurutnya, jika tidak ada no­menklatur dalam APBD maka men­jadi tugas dan catatan bagi Kejak­saan maupun Kepolisian untuk mengusut pihak-pihak yang patut diduga bertangungjawab terhadap proyek ini.

Baca Juga: Buron Usai Bunuh Istri, Rumahlesin Ditangkap Polisi

Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menye­lidiki kasus ini, artinya penegak hukum harus memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab termasuk PUPR yang memaksakan melakukan proyek.

“Ini berbicara soal pengelolaan keuangan negara maka apapun ala­sannya harus bertanggungjawab dan diproses hukum,” tegasnya.

Bagi Samloy apa yang dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku merupakan bentuk kejahatan atau perbuatan melawan hukum karena proyek itu tidak melalui prosedur yang benar.

Apalagi pengejaran proyek terse­but diselubungi dengan niat untuk menutupi proyek air bersih yang telah gagal dikerjakan oleh kontrak­tor pada tahun 2020 lalu.

Samloy juga sangat menya­yang­kan sikap DPRD Provinsi Maluku yang terkesan tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan Dinas PUPR Maluku.

“DPRD harus tegas melakukan pengawasan kalau dewan tidak melakukan pengawasan maka patut diduga dewan masuk angin,” cutus Samloy.

Terpisah, praktisi hukum Muham­mad Nur Nukuhehe mengung­kapkan gagalnya kontraktor menger­jakan air bersih dengan dana SMI tahun 2020 menjadi pokok perma­salahan yang terjadi hari ini.

Dikatakan, pekerjaan yang dila­kukan oleh Dinas PUPR merupakan pekerjaan dengan tujuan menutupi gagalnya proyek sebelumnya sehi­ngga walaupun tidak dimasukan da­lam APBD pun tetap dilaksanakan.

“Kalau tidak tercover dalam APBD maka yang menjadi pertanyaan itu dana apa. Dia kerja dengan dana dari setang sekalipun yang tidak terco­ver dalam APBD dianggap sebagai keterlambatan pekerjaan atau lalai,” tegas Nukuhehe.

Penegak hukum kata Nukuhehe mestinya bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengadaan pro­yek tersebut dan mestinya dilaku­kan sejak tahun lalu.

“Prosedur mestinya ditangani dari awal sebab kalau memang sudah anggaran abis maka dugaan korupsi itu suda ada baik Kontraktor, PPK PPTK kenal, ini korupsi,” tandasnya.

Nukuhehe pun mempertanyakan sejauh mana implementasi tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan demikian dan seharusnya DPRD tegas bukannya lembek dalam me­ngawasi urusan keuangan daerah.

Karenanya, Nukuhehe mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil PUPR agar dimintakan pertangungjawaban atas persoalan yang terjadi.

Sebagaimana diberitakan, pene­gak hukum yaitu jaksa dan poilisi, didesak segera turun tangan me­ngusut proyek siluman di Dinas PUPR Maluku.

Diketahui dinas yang dipimpin Muhamat Marasabessy itu meng­garap proyek air bersih di Keca­matan Sirimau, Kota Ambon tanpa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) peru­bahan, yang semestinya dilakukan bersama DPRD Maluku.

Proyek air bersih yang dikerjakan dengan dana Rp1 miliar lebih, berasal dari APBD Perubahan tahun 2022. Padahal faktanya DPRD belum mengetuk palu penetapan anggaran tersebut.

Proyek yang dikerjakan diam-diam itu adalah pengeboran lanjut pada pekerjaan sebelumnya yang dibia­yai SMI, namun tidak bisa dinikmati warga.

Akademisi hukum Unidar, Rauf Pelu menilai, langkah diam-diam yang dilakukan PUPR dengan me­ngerjakan proyek tanpa ada pe­netapan APBD Perubahan dinilai sebagai tindakan menyalahi aturan.

Dia menyebutkan, proyek silu­man milik PUPR dipertanyakan, dasar hukum yang digunakan PUPR untuk membayar pihak kontraktor.

“Ini proyek siluman karena diker­jakan diam-diam tanpa ketuk palu DPRD Maluku, dan APBD Peru­bahan jika gunakan anggaran itu belum diketuk palu. Sehingga proyek air bersih ini harus dihen­tikan,” ujar Pelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/8).

Langkah menyalahi aturan ini merupakan tindakan yang tidak benarkan dalam aturan yang dila­kukan PUPR, karena itu dia menilai, aparat penegak hukum baik jaksa dan polisi melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga tidak ada lagi kesalahan yang dilakukan kede­pannya.

“Ya jaksa atau polisi usut saja, lakukan penyelidikan karena proses ini dipaksakan kerja diam-diam oleh PUPR tanpa disetujui DPRD, karena APBD Perubahan itu belum di­tetapkan. Jika dipaksakan kerjakan lalu proses pembayarannya bagai­mana,” tanya dia.

Selain meminta kejaksaan atau kepolisian usut. Dia juga meminta, DPRD Maluku memanggil Dinas PUPR mempertanyakan proyek air bersih yang dikerjakan PUPR.

“Ya karena tidak diketahui dewan dan belum ketuk palu, maka DPRD panggil PUPR dan pertanyakan,” pintanya.

Desak Investigasi

Di tempat terpisah Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating meminta, aparat penegak hukum baik jaksa dan polisi melakukan investigasi ataupun penyelidikan terhadap proyek air bersih milik Dinas PUPR.

“Ya lakukan investigasi oleh jaksa atau polisi untuk usut, karena ini sudah menyalahi aturan,” ujar Sari­wating saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/8).

Sariwating meyayangkan langkah Dinas PUPR yang memaksakan proyek dikerjakan tanpa ada peren­canaan lebih awal termasuk pene­tapan anggaran oleh DPRD Maluku.

“Ini sudah salahi aturan, lalu bagaimana pembayarannya jika tidak melalui persetujuan DPRD, ini bisa menimbulkan masalah di ke­mudian hari,” ujarnya.

Sariwating meminta, aparat pene­gak hukum usut, karena tindakan dinas PUPR yang telah menyalahi aturan ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

Bungkam

Sementara itu sejumlah Komisi III DPRD Provinsi Maluku memilih bungkam dengan persoalan penger­jaan proyek air bersih di Kecamatan Sirimau yang diduga menyalahi aturan lantaran belum putuskan dalam APBD Perubahan tahun 2022.

Walau diduga menyalahi aturan, namun wakil rakyat di Karang Pan­jang memilih untuk bungkam terha­dap keputusan PUPR yang telah melakukan pengeboran air bersih tanpa adanya nomenklatur proyek.

Anggota Komisi III, M Hatta Hehanussa yang dikonfirmasi eng­gan memberikan tanggapan dengan alasan, harus melakukan koordinasi bersama Dinas PUPR Maluku karena tidak ingin salah dalam memberikan komentar.

“Sabar kawan nanti beta komu­nikasi dengan PUPR dulu jang sampai salah,” ujar Hehanusa.

Sikap sama juga ditunjukkan anggota komisi III Fauzan Husni Alkatiri yang menolak berkomentar dengan alasan serupa. “Beta belum tahu nanti Beta komunikasi dulu,” ungkap Alkatiri.

Anggota komisi III lainya, Anos Yermias juga menolak untuk me­ngomentari persoalan pengerjaan air bersih dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat. “Tanya saja ke pimpinan karena dong punya wewenang,” cetus Anos.

Sementara itu, wakil ketua Komisi III Saodah Tethool ketika dimintai keterangan menolak untuk mem­berikan keterangan. “Kalau itu Jang Beta dulu,” ujar Tethool.

Tak Ada Anggaran

Proyek air bersih yang dikerjakan dengan dana Rp1 miliar lebih ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2022. Padahal DPRD belum ketuk palu penetapan anggaran tersebut.

Menurut sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Dinas PUPR mengerjakan proyek gagal di lokasi yang sama di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan anggaran APBD Perubahan tahun 2022. Hanya saja, sampai dengan saat ini APBD Perubahan belum ditetapkan oleh DPRD Maluku.

“Ini saja sudah menyalahi aturan, sumber dana dari APBD Perubahan tahun 2022, tetapi APBD-P saja belum ketuk palu oleh DPRD Ma­luku. ini hanya menutupi sumber dana SMI itu,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Senin (15/8).

Alhasil, kata sumber itu, proyek air bersih yang kembali digarap oleh PUPR di lokasi yang sama itu dikerjakan tanpa ada papan proyek.

“Jika pekerjaan itu oleh kontraktor dari luar daerah itu mengatakan bahwa itu sistim kancing bayar, tetapi pertanyaannya Dinas PUPR membayar pakai uang apa, uang daerah kan, nah uang daerah itu harus ada persetujuan DPRD, kita cek ternyata anggarannya pakai APBP Perubahan. Pertanyaan juga APBP ini belum diketuk palu. Tapi Dinas PUPR kerjakan saja dan nego dengan kontraktor.  Ini kan saja sudah salahi aturan. Mestinya ada papan proyek supaya masyarakat tahu sumber dananya dari mana,” katanya lagi.

Sumber ini juga menyebutkan, untuk menentukan kedalaman pe­ngeboran itu ditentukan oleh PU, ber­dasarkan geo listirik yang dila­kukan orang geologi. Untuk mende­teksi potensi air tanah.

“Misalnya ketika mendeteksi air tanah itu berada di kedalaman 100 meter, berarti kontrak pengeboran kedalaman 100 meter. Jika tidak dapat air misalnya maka PU yang komplein, bukan pihak ketiga. Ka­rena PU yang menentukan kedala­man air 100 meter dengan nilai sekian,” lanjut sumber itu.

Masalahnya, masih kata sumber ini, anggaran belum ada, tetapi Dinas PUPR paksakan kerja.

Diduga ujar sumber ini, Dinas PUPR mengerjakan proyek air bersih ini ulang secara diam-diam untuk menutupi dana SMI.

“Ini diduga kerjakan diam-diam, karena musti ada anggaran dolo baru kerjakan proyek, harus juga ada papan proyeknya. Ini kan tidak ada,” ujar sumber itu lagi.

Proyek SMI Gagal

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR kembali menggarap proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang sebelumnya gagal.

Proyek dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infra­struktur.  Dinas PUPR Maluku kem­bali melanjutkan pengeboran.

Pantauan Siwalima, Dinas PUPR Maluku kembali melakukan penge­boran air bersih dilokasi RT 005/RW 02 Kelurahan Batu Meja dengan menggandeng kontraktor dari Makassar.

Pekerjaan pengeboran air bersih yang diketahui dikerjakan oleh kontraktor bernama Candra itu, telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan progres terus mengalami kemajuan dengan mendapatkan air tetapi masih terus dilakukan pengeboran hingga kedalaman 120 meter.

“Ini baru kita mulai, ini bor baru dan sudah dapat air itu tinggal kita bor lagi sampai 120 meter,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau dikorankan kepada war­tawan di lokasi, Jumat (12/8).

Dijelaskan, pekerjaan yang dila­kukan ini menggunakan sistim kancing bayar artinya, Dinas PUPR Maluku akan membayar kepada kontraktor jika berhasil mendapatkan air, dan sebaliknya jika tidak berhasil maka Dinas PUPR tidak akan membayar.

Ditanya terkait dengan alasan memilih lokasi sumur yang baru, pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kadar air pada lokasi sumur yang lama, tetapi tidak didapatkan sumber air maka dicari sumber yang baru.

Diakuinya, bukan saja penge­boran di lokasi lapangan tenggara tersebut, kontraktor Candra juga telah melakukan pengeboran di pesantren Galunggung.

“Bukan disini saja ada juga di beberapa titik yang kemarin gagal dikerjakan,” ujarnya.

Pekerja tersebut itu tidak enggan mengomentari terlalu jauh dan minta agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR Maluku. “Kita tidak tahu, dikonfirmasi ke dinas saja,” tegasnya.

Bermasalah

Proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek Rp14.4 miliar tersebut, tersebar pada tujuh titik.

Tujuh titik proyek air bersih yang dikerjakan oleh PT Bina Cipta Amanah antara lain, Keluruhan Batu Meja RT 005/RW 002 tepatnya di lapangan tenggara, Kayu Tiga RT 02/RW05, di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah, Dusun Kahena dekat Kampus IAIN, pesantren Galunggung, Dusun Bere-Bere, Desa Soya dan kawasan Kopertis Karang Panjang.

Untuk pembangunan air bersih di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah baik bak penampungan, panel Surya dan sumur bor telah berjalan dan masyarakat sekitar telah menikmati air bersih.

Selanjutnya, untuk pembangunan air bersih di Desa Soya seluruh fasilitas pendukung seperti bak penampungan, panel surya telah selesai dibangun dan berdasarkan pengakuan warga setempat, air bersih telah dinikmati sejak tiga bulan lalu.

Sementara itu, untuk pembangunan air bersih di Bere-Bere dan Kopertis terlihat semua fasilitas air bersih baik bak, panel surya dan jaringan air bersih telah terpasang dan masyarakat telah menikmati air bersih dengan baik.

Dinas PUPR mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah serta di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sudah tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp14.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar. (S-20)