AMBON, Siwalimanews – Pedagang Pasar Mardika yang terkena dampak pem­bongkaran dan penertiban harus disiapkan lapak oleh pemerintah. Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno me­ng­ingatkan  Pemkot Ambon un­tuk perhatian kepada peda­gang, apalagi dimasa pan­demik Covid-19.

Wenno mengaku Peme­rintah Kota Ambon saat ini memang telah menyediakan fasilitas lapak pasca ren­cana revitalisasi pasar Mar­dika, namun pedagang kecil seolah-olah dipaksakan untuk membayar harga sewa lapak yang dinilai terlalu mahal jika diban­dingkan dengan pemasu­kan pedagang.

Atas persoalan ini maka Pemerintah Kota Ambon seharusnya memikirkan tem­pat yang dapat digu­nakan sebagai lapak khu-susnya pedagang kecil dan bukan hanya melakukan tindakan pengusiran.

“Pemerintah Kota Ambon harus memikirkan untuk menyiapkan lapak bagi pedagang. Pedagang kecil disitu harus hidup dan meng­hidupi keluarga mereka, apalagi mereka menggantungkan hidup­nya dari satu-satunya usaha berdagang,” tegasnya.

Menurut Wenno, ditengah pan­demi covid-19 yang masih melanda Indonesia dan Maluku secara khusus maka Pemerintah Kota Ambon sudah harus memikir­kannya, sehingga aktivitas peda­gang kecil dapat tetap berjalan guna mempertahankan kehidupan.

Baca Juga: Kapolri Bakal Resmikan Gedung Mapolda Maluku

Politisi Perindo ini mendukung penih program revitalisasi Pasar Mardika untuk menjadi sebuah pasar dengan konsep tradisional modern, namun penataan harus menjadi baik bukan cuma kepada para pedagang, namun juga aktivitas orang dan kendaraan.

Tuai Kritik

Pemerintah Kota Ambon menuai kritikan pasca membongkar pu­luhan lapak di kawasan Pasar Mardika. Kritikan itu datang dari ratusan pedagang yang mengais rezeki di pasar kebanggaan masyarakat Kota Ambon itu.

Ratuan pedagang tidak terima lapaknya dibongkar, lantaran dalam surat edaran Pemkot Ambon tertanggal 4 Januari yang ditujukan ke pedagang isinya penertiban dan penataan pedagang di atas trotoar dan bukan pembongkaran lapak.

Aksi pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (7/1) sekitar pukul 08.00 WIT itu menyisahkan kekecewaan yang mendalam. Para pedagang menjadi bingung, sebab pasca pembongkaran, mereka tidak tahu akan melakukan aktivits di mana.

“Kalau sudah dibongkar lalu kita mau ditempatkan dimana. Seha­rusnya para pedagang ditentukan dulu tempat untuk jualan baru dilakukan pembongkaran,” kesal La Ani pedagang sayur mayur kepada Siwalima.

Diakuinya, berdasarkan perte­muan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon hingga saat ini, pedagang belum mnedapatkan kesepakatan akan ditempatkan di mana. Peda­gang sayur lainnya, Trisna juga me­ngungkapkan kekesalannya terkait surat edaran pemerintah kota.

Trisna mengatakan pemerintah tidak punya hati nurani. Sejak pandemi Covid sampai sekarang pedagang menerima tindakan tidak terpuji. “Masih dalam situasi Covid-19, pemerintah seharusnya bertindak manusiawi,” ujar Trisna.

Katanya isi surat jelas pener­tiban dan penataan, tapi kenapa ada pembongkaran. “Kami mau ma­kan apa, kalau sudah dibongkar apa­lagi untuk harga lapak yang di­si­apkan senilai puluhan juta,” ucapnya.

Kritikan lainnya dari Surti peda­gang cabe yang kecewa peme­rintah kota melakukan pembong­karan dan menyediakan lapak untuk dijual ke pedagang senilai Rp 30 juta. Surti mengatakan, dirinya tidak mampu mengambil lapak yang disediakan pemerintah kota lantaran dagangannya hanya menjual cabe rawit.

“Kalau Rp 30 juta, jujur saja terlalu mahal kami pedagang tak sanggup untuk bayar dengan harga begitu,”pungkasnya. (S-50)