AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah kembali absen saat pembahasan hak-hak para pegawai di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini tak kunjung dibayarkan. Alhasil Komisi I pun memberikan peringatan kepada para pimpinan OPD tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada wartawan di ruang rapat paripurna, Kamis (26/1), menyayangkan sikap Kepala BKD, Kadis Pertanian, Kepala BPKAD dan beberapa OPD lain yang tidak memenuhi undangan pimpinan Komisi I untuk menindaklanjuti keluhan para pegawai SPP Provinsi Maluku, maupun permasalahan lainnya.

Pasalnya, rapat kerja yang bertujuan untuk meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku berkaitan dengan hak 27 pegawai SPP Passo sejak bulan Juni hingga Desember 2022 ini, hanya dihadiri oleh pejabat eselon III dan eselon IV yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang terjadi.

“Kita sangat sayangkan ketika pimpinan OPD terkait tidak hadir dalam pembahasan dengan alasan sedang mengikuti kegiatan stunting, ini kan alasan yang tidak bisa diterima sebenarnya,” kesal Tasane.

Menurutnya, pimpinan OPD mestinya dapat melihat secara objektif persoalan yang menjadi skala prioritas, artinya stunting memang sangat penting dalam memastikan kesehatan dan keselamatan generasi masa depan Maluku, tetapi kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial semata.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Dana Hibah untuk Kegiatan Sosial Keagamaan

“Pimpinan OPD jangan condong lebih mengutamakan kegiatan yang lebih serimonial, memang itu penting juga, tapi hanya seremonial, sedangkan masalah hak pegawai jauh lebih penting,” ujar Tasane.

Apalagi kata Tasane, ini berkaitan dengan kesejahteraan para pegawai dan guru yang belakangan ini telah menjadi permasalahan serius, lantaran tidak lagi mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, akibatnya pelayanan dan mutu pendidikan ikut menurun.

Tasane pun mengingatkan agar pimpinan OPD kedepan dapat berpikir jernih untuk memilah-milah, mana masalah yang mestinya diprioritaskan, dan mana yang hanya bersifat seremonial belaka.(S-20)