AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 424 Narapidana di La­pas dan Rutan dalam lingkup Kan­wil Kemenkumham Maluku, mene­rima pengurangan masa pidana berupa pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari ribuan napi tersebut, se­banyak 423 orang menerima remisi khusus sebagian atau RK I dan 1 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Satu napi yang langsung bebas itu berada di Rutan klas ll Masohi, Ka­bupaten Maluku Tengah (Malteng).

Surat Keputusan pemberian re­misi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar pada saat upacara pemberian remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (02/5).

Kakanwil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA.

Baca Juga: Sejumlah Rumdis Milik Pemprov Disegel  KPK

“Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat, tentu jika telah memenuhi syarat administrasi dan subtantifnya,” ungkap Anwar

Dikatakan, narapidana harus mendapat kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat, dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

“Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi narapidana, untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri  menjelaskan, usulan RK Idul Fitri berasal dari 13 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Maluku.

“Hanya terdapat dua UPT yang tidak ada usulannya yakni Lapas Saparua dan Lapas Wonreli. Total sebanyak 448 narapidana yang kita usulkan, sementara SK yang turun berjumlah 424 orang dimana 1 orang didalamnya langsung bebas, 26 lainnya menunggu perbaikan data serta 2 orang dibatalkan usulannya karena melakukan pelanggaran,” urai Saiful.

Berikut rincian pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku, Lapas Kelas IIA Ambon 155 orang, Lapas Kelas IIB Piru  50 orang, Lapas Kelas IIB Tual = 10 orang, LPKA Kelas II Ambon 6 orang, LPP Kelas III Ambon 18 orang, Rutan Kelas IIA Ambon 47 orang, Rutan Kelas IIB Masohi 41 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas III Banda 8 orang, Lapas Kelas III Namlea 50 orang, Lapas Kelas III Wahai  14 orang,     Lapas Kelas III Geser 7 orang, Lapas Kelas III Dobo 17 orang,dan Lapas Kelas III Saumlaki  1 orang.

“ RK I atau Remisi Sebagian  423 orang terdiri dari besaran 15 hari  66 orang, besaran 1 bulan 286 orang, besaran 1 bulan 15 hari  63 orang serta besaran 2 bulan  8 orang. Sementara untuk RK II atau remisi langsung bebas 1 orang berasal dari Rutan Kelas IIB Masohi dengan besaran remisi 1 bulan,” bebernya.

Ditambahkan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berusaha memberikan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan, dengan mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Salah satu bentuk layanan tersebut, tambahnya, adalah digitalisasi pemberian hak remisi dan integrasi melalui aplikasi sistem database pemasyara­katan yang terintegrasi mulai dari Unit Pelaksana Teknis (Lapas/Rutan/LPKA), Kantor Wilayah dan Dirjenpas sehingga dalam pelaksanaannya lebih efektif, transparan dan akuntabel. (S-08)