AMBON, Siwalimanews – Sejumlah rumah dinas milik Pemprov Maluku yang berada di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon disegel oleh Ko­misi Pemberan­tasan Korupsi (KPK).

Pantauan Siwa­lima, Rabu (4/5) dila­pangan, sejak hari kemarin tanda pe­nye­gelan masih ter­pasang pada sejum­lah rumah yang ber­dasarkan informasi warga setempat ru­mah-rumah dinas tersebut telah di­tempati oleh beberapa pegawai Pemprov termasuk didalamnya pegawai sekretariat DPRD Maluku.

Berdasarkan informasi yang tertera pada spanduk dengan logo KPK itu, luas lahan dari masing-masing bangunan sangat beragam mulai dari 355 meter persegi hingga 344 meter persegi dengan luas rumah berkisar 157 meter persegi.

Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau dikorankan mengakui kaget, dengan kedatangan tim KPK yang datang dan langsung memasang beberapa spanduk yang bertuliskan larangan melakukan aktivitas diatas tanah milik Pemprov Maluku tersebut.

“Katong juga kaget tiba-tiba tim datang langsung pasang larangan itu,” ungkap salah satu warga.

Baca Juga: 424 Napi di Maluku Terima Remisi, Satu Bebas

Menurutnya, rumah-rumah dinas tersebut sejak awal diketahui diperuntukkan bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, tetapi selama ini jarang ada anggota DPRD yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah itu.

“Yang katong tahu katanya rumah-rumah ini untuk anggota dewan tapi katong seng pernah lihat anggota dewan tinggal disini, kalau pegawai memang ada beberapa orang,” ujarnya.

Bahkan terlihat kondisi bangunan rumah tersebut telah direnovasi oleh masing-masing pemilik rumah padahal rumah tersebut dibangun dengan tipe yang sama oleh Pemprov Maluku.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar belum berhasil dikonfirmasi Siwalima terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (S-20)