TUGAS utama Kementerian Pertanian berdasarkan Perpres 45/2015 meliputi antara lain, pertama, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian. Kedua, pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian. Ketiga, penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan SDM di bidang pertanian. Keempat, pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan. Kelima, pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Dengan tugas tersebut, sektor pertanian bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan dan gizi bagi 270 juta penduduk Indonesia pada 2021.

Pada 2045, perkiraan jumlah penduduk Indonesia mencapai 319 juta jiwa. Dalam menghadapi tantangan ini, tentu saja membutuhkan dukungan aneka teknologi, inovasi, dan kapital yang cukup untuk mendorong peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan para petani. Oleh karena itu, pemerintah, private sectors, dan masyarakat sipil harus bisa berkontribusi dalam penciptaan inovasi teknologi yang mampu mendorong kemajuan pembangunan pertanian nasional, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing komoditas pertanian. Inovasi teknologi berkaitan langsung dengan pembangunan pertanian yang berbasis pada modernisme. Hal yang cukup penting juga ialah soal kemandirian. Pembangunan pertanian harus keluar dari jebakan bantuan dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah. Petani cukup diberikan ruang, memiliki akses untuk memperoleh modal dengan proses bisnis yang jelas. Keterlibatan pemerintah hanya mengatur regulasi harga, pengaturan ketersediaan komoditas, dan menyiapkan akses masyarakat terhadap komoditas pertanian, khususnya pangan. Dengan peran seperti itu, masyarakat dapat dipastikan bisa memiliki ketahanan terhadap kebutuhan pangan.

Roh pembangunan pertanian Dengan demikian, ‘roh’ pembangunan pertanian saat ini dan ke depan ialah pertanian yang berbasis pada tekonologi (modern), mandiri, dan di ujungnya ialah pertanian yang maju, atau yang lebih dikenal dengan modern, mandiri, dan maju (3M). Secara umum, maju berarti progresif, tumbuh dan berkembang terus-menerus untuk menjadi lebih baik dalam mencapai tujuan ideal. Dalam konteks pembangunan, tujuan ideal itu ialah peradaban tinggi yang dalam konstitusi bangsa Indonesia didefinisikan sebagai kehidupan masyarakat yang cerdas, sejahtera, makmur, dan berkeadilan sosial. Asas kemajuan dalam UUD 45 adalah asas kita berbangsa. Pertanian maju bersifat dinamis dan progresif, dalam pengertian masyarakat tani kita terus-menerus tumbuh berkembang menuju arah yang semakin baik, yakni kesejateraan dan kemakmuran yang berkeadilan sosial. Dalam konsep pembangunan, maju adalah prinsip perbaikan terus-menerus. Inovasi teknologi dalam berbagai bentuk adalah salah satu cara untuk perbaikan pembangunan.

Sekaligus untuk merespons permasalahan yang muncul dalam praktik pembangunan pertanian. Dengan demikian, kata maju dalam pembangunan pertanian harus diterjemahkan sebagai upaya memenuhi perannya dengan dukungan teknologi inovatif guna mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan gizi, dan kemakmuran petani. Ringkasnya, pertanian maju adalah pembangunan pertanian yang berhasil mewujudkan tujuannya secara bertahap dan berkelanjutan.

Selanjutnya konsep kemandirian, yakni langkah menuju ketahanan dan kedaulatan hidup berbangsa dan bernegara, atau cerminan dari kebebasan dalam mengambil keputusan tertentu. Bagi negara, masyarakat, maupun organisasi tertentu, atau orang per orang setiap warga negara, kedaulatan menyangkut harga diri setiap individu dan hak asasi setiap manusia yang mesti dipertahankan dengan tetap mengacu pada konstitusi. Kedaulatan adalah kunci untuk menampilkan, mengembangkan, dan melestarikan fitur-fitur khas sebuah bangsa dan masyarakatnya. Dalam konteks pembangunan pertanian, konsep kemandirian tentu saja berkaitan dengan ketahanan, kedaulatan petani, serta kemandirian pangan dan pertanian, dua nilai yang perlu diwujudkan sesuai amanat UU No 18/ 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: Mewaspadai Lost Generation

Dalam hal ini, kemandirian bernilai intrinsik sehingga termasuk bagian tujuan pembangunan pertanian. Kemandirian ialah salah satu penanda kemajuan. Selain bernilai intrinsik, kemandirian juga bernilai instrumental, berfungsi sebagai strategi atau instrumen pembangunan. Dalam konteks ini, kemandirian pangan adalah kemampuan negara bangsa dan masyarakatnya dalam memproduksi pangan yang bervariasi dari tempat berbeda, yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan memanfaatkan potensi SDA, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal, melalui inovasi yang berbasis kekuatan spesifik lokal. Dalam hal ini, kemandirian adalah instrumen untuk kemajuan, bebas dari intervensi ekonomi politik global, dan dapat menunjukkan kekukuhan dan kekuatan sebagai bangsa. Secara sederhana, kata modern bisa dimaknai sebagai sesuatu yang terbaru, terkini, dan sesuai tuntutan zaman dalam pergaulan dunia yang terbuka. kebalikan dari modern ialah tradisional, konservatif, konvensional, kuno, atau lama.

Dengan demikian, lawan makna dari pertanian modern ialah pertanian tradisional, pertanian konservatif, pertanian konvensional, atau pertanian kuno. Modernisasi, dengan pilar utamanya inovasi dan budaya teknologi, adalah proses pergeseran sikap, kebiasaan, dan mentalitas dari warga masyarakat, dalam hal ini petani, untuk dapat hidup sesuai tuntutan masa kini. Modernisasi pertanian berarti perubahan dari sistem pertanian tradisional, konservatif, konvensional, kuno, atau lama ke sistem pertanian berbasis teknologi mutakhir sesuai tuntutan zaman dalam konteks global. Dalam konteks perekonomian dan budaya terbuka, pertanian modern berarti pula pertanian yang mampu bersaing terbuka, dengan daya saing tinggi.

Inovasi Kata modern dapat dijadikan sebagai penanda sikap dan mentalitas masyarakat yang memiliki usaha dan kemampuan penciptaan, menumbuhkan inovasi baru, dan menguasai teknologi inovatif. Modernisasi tecermin dari perubahan sikap dan mentalitas masyarakat tani dalam menguasai dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan kelembagaan pertanian yang dipergunakan dalam proses produksi. Fungsi utama modernisasi pertanian ialah sebagai instrumen untuk mewujudkan pertanian maju dan mandiri. Pertanian maju karena melakukan inovasi teknologi dan kelembagaan yang mampu meningkatkan kapasitas, produktivitas, nilai tambah, dan efisiensi produksi usaha pertanian.

Pertanian menjadi mandiri karena inovasi yang dilakukan mampu mengurangi ketergantungan pasokan input, modal, dan pemasaran kepada pihak luar, serta meningkatkan bagian nilai tambah bagi para petani pelaku usaha. Gagasan Kementerian Pertanian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo dengan arah pembangunan pertanian mandiri, modern, dan maju (3M) adalah sebuah konsep yang tidak saja dapat mengubah pembangunan pertanian dari pembangunan pertanian konvesional menuju pembangunan yang modern, tetapi juga dapat mengubah peradaban masyarakat. Dengan cara apa gagasan ini dapat mengubah peradaban masyarakat? Kini sejumlah program superprioritas, seperti food estate, korporasi petani, penguatan pangan lokal secara masif, penumbuhan petani milenial secara besar-besaran, peningkatan akses KUR, dan penyediaan alsintan, adalah indikator kuat berubahnya kebudayaan pertanian pada masyarakat petani perdesaan. oleh: Imam Mujahidin Penulis: Guru Besar Sosek Pertanian Universitas Hasanuddin.