TIAKUR, Siwalimanews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Daud Reimialy mengaku, pada tahun 2023 (Januari-Desember) telah menerbitkan Kartu Identitas Anak sebanyak 2.288 lembar.

Untuk itu, total keseluruhan KIA yang telah diterbitkan sebanyak 13.640 lembar atau 43,75 persen dari target 50 persen di tahun 2023 dari target wajib KIA sesuai DKB semester II tahun 2023 sebanyak 31.175.

“Pemerintah berkewajiban memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara termasuk anak-anak,” ucap Reimialy kepada Siwalimanews, di Tiakur, Jumat (5/1).

Oleh karena itu kata Daud, untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah wajib diberikan KIA sebagai kartu identitas resmi anak dan juga bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

“Dengan demikian Dukcapil MBD juga memiliki tanggungjawab untuk berikan KIA sebagai bagian dari pelayanan kepada penduduknya,” ujarnya.

Baca Juga: Maluku Tengah Bakal Miliki Perda Miras

KIA kata Daud, diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan penduduk, namun juga diterbitkan karena bagian dari pelayanan terintegrasi, dimana permohonan penerbitan akte kelahiran anak berusia 0-4 tahun langsung disertai penerbitan KIA dan KK tanpa dibuatkan permohonan tersendiri.

Permohonan penduduk dapat disampaikan ditempat pelayanan yang disediakan di Kantor Dukcapil atau melalui pelayanan daring dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

“Selain itu, penduduk juga dapat menyampaikan permohonan melalui pemerintah desa atau secara kolektif melalui sekolah dan diteruskan ke Disdukcapil,” urainya.(S-28)