AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 19 orang Narapi­dana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon jalani sidang Tim Pengamat Pemasya­rakatan (TPP), Kamis (20/5).

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri dalam keterangannya,menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas serta upaya untuk memastikan hak-hak warga binaan dapat terpenuhi.

“Lapas Ambon berupaya memastikan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi. Salah satunya dengan menggelar sidang TPP yang merupakan bagian evaluasi tahap pembinaan bagi warga binaan,” jelasnya.

Kegiatan Sidang TPP ini dipimpin Kepala Seleksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty. Turut hadir Kepala Kesatuan Pengaman Lapas, Kasi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Subseksi (Kasubi) Bimbingan Kemasya­rakatan dan Perawatan, Kasubi Registrasi, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Ambon.

Adapun materi Sidang TPP adalah Usulan Asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 11 orang, Cuti Bersyarat (2 orang), Tahanan Pendamping (4 orang), Pemuka (1 orang) dan usulan (1 orang).

Baca Juga: Pekan Depan Jam Operasional Kembali Normal

Sementara itu Kasi Binadik Lapas Ambon, Meky Patty mengatakan, diperlukan masukan dari berbagai pihak dan sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya.

“Dalam memenuhi hak para WBP, kami harus teliti agar bisa menghasilkan keputusan yang tepat. Usulan-usulan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya, sedangkan untuk program Asimilasi di rumah karena Coronavirus disease sudah jelas dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020,” katanya.(S-16)