Ambon, Siwalimanews – Mata rumah Hehuat saat ini dianggap sebagai dati dan mata rumah yang telah lenyap dari Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Pasalnya, meski sebagai marga asli dari negeri tersebut, namun sudah sejak ratusan tahun silam marga ini tidak ada lagi di Tawiri, bahkan tak ada satupun keturunan dari marga ini yang tinggal di negeri tersebut, sehingga dianggap sebagai dati lenyap.

Walaupun dianggap sebagai dati dan marga lenyap, namun kini keturunan dari marga Hehuat mulai berdatangan ke Tawiri. Oleh sebab itu mereka minta Komisi I untuk memediasi mereka dengan saniri negeri agar diakui oleh Pemerintah Negeri Tawiri sebagai salah satu mata rumah parentah di negeri tersebut.

“Keberadaan marga Hehuat yang sudah keluar dari Negeri Tawiri sangat lama dan sudah dianggap tidak ada lagi, namun dalam renstra Saniri Negeri Tawiri ada, tetapi mereka tidak diakui lagi, untuk itu lewat surat kepada komisi untuk kita mediasi masalah ini, sehingga mereka diakui kembali sebagai anak negeri Tawiri,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, usai rapat pembahasan masalah tersebut.

Menurutnya, dalam sejarah turunan marga Hehuat juga pernah memerintah di Negeri Taiwri, untuk Komisi I memberikan solusi dengan untuk  memberi jangka waktu 1 bulan bagi Saniri Negeri Tawiri dan mata rumah Hehuat untuk medisiasi menyelesaikan sengketa yang terjadi.

Baca Juga: Ahli Waris Turunan Raja Kilang Mengadu ke DPRD

Komisi I juga telah merekomendasikan masalah ini juga ke Kabag Tata Pemerintahan untuk membantu medisiasi masalah ini agar apa yang menjadi tuntutan marga Hehuat ini bisa dibicarakan secara dengan semangat kekeluargaan dan hidup orang Basudara .

Respon dari Saniri Negeri Tawiri awalnya mereka menolak lewat surat Saniri, tapi kita bicara dari hati ke hati maka mereka siap untuk bisa duduk bersama,” tuturnya.

Komisi akan tetap memanatu u selama satu bulan dalam tahap medisiasi yang dilakukan, sehingga diharapkan mereka saling mengakui dan menerima, karena benar mereka adalah ana Negeri Tawiri.

Marga Hehuat ini keluar sudah lama dan di tahun 1950 sesuai penjelasan dalam rapat, Raja Negeri Tawiri saat itu Helaha keluarkan surat keputusan untuk dati Hehuat sebagai dati lenyap, namun saat diminta surat keputusan itu saniri tak bisa menunjukannya.

“Makanya karena saniri tidak bisa perlihatkan bukti surat itu, maka kita minta untuk dibahas secara orang basudara,” tutup Pormes.(Cr-5)