AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon kembali melakukan Oprasi Yusitisi Patuh PSBB transisi V, Rabu (17/9).

Pada operasi kali ini yang dipusatkan di Jalan Rijali, tepatnya di depan Swalayan Fresh Market hingga depan Kantor DPRD, sebanyak 17 warga terjaring. Mereka yang melanggar semuanya diberikan sanksi.

17 pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini, terdiri dari 6 pelanggar tak menggunakan masker dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), serta 11 kendaraan diberi tilang lantaran mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Pantauan Siwalimanews di lokasi operasi, terlihat beberapa pengendara maupun pejalan kaki yang tak menggunakan masker diberi sanksi. Bahkan kendaaran roda empat baik umum maupun pribadi yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan juga tak luput dari pandangan petugas gabungan.

“Hingga siang ini, kita sudah beri sanksi denda bagi 6 orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah,” ungkap April salah satu petugas Dishub di lokasi operasi.

Baca Juga: Lewerissa Kecewa Maluku tak Miliki Industri Perikanan

Petugas Dishub lainnya A Salampessy menambahkan, selain pelanggar yang tak memakai masker, petugas juga menilang 11 pelanggaran (mobil) yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

“Mereka yang membawa kendaraan mengangku penumpang lebih kita tilang, untuk tak pakai masker juga kita kenakan denda. Mereka ini nantinya akan mengikuti sidang di PN Ambon pada Jumat (25/9).

Ditempat yang sama Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, menjelaskan, dalam penerapan PSBB I bahkan sampai pada PSBB transisi V ini, masih saja ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan protokoler kesehatan.

“Sejak PSBB I sampai transisi IV kita sudah berikan himbauan, untuk transisi V kita mulai melakukan penindakan, namun saat sweeping yang dilakukan sejak dua hari ini masih banyak masyarakat yang belum patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,” ucapnya.

Dalam operasi ini kata sekot, kedapatan ada juga warga yang memang memakai masker, namun posisi maskernya tidak benar.

“Penggunaan masker yang benar ialah menutup hidung, dagu, bahkan Mulut, namun ada juga yang pakai dengan tidak benar. Kalau merek lihat petugas berdiri dijalan baru maskernya dibetulin,” ujar sekot.

Menurutnya, operasi hari ini juga dilakukan bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang mengangkut penumpang tidak sesuai dengan persyaratan.

“Misalnya saja untuk  roda dua yang gonceng tiga, kemudian becak juga tidak bisa muat penumpang tak boleh lebih dari 1 orang, begitupun mobil,” jelasnya.

Sekot berharap, masyarakat dapat mematuhi dengan memperdulikan apa yang menjadi aturan dalam penarapan PSBB transisi V ini.

“Jika masyarakat tak patuhi juga, maka ada sanksi sosial berupa teguran, bahkan denda. Semua pelanggar yang dibuat masuk dalam tindak pidana ringan, dan akan disindkan di PN Ambon,” tutupnya. (Mg-5)