13 Proyek Sekolah Mangkrak, Tepat Lapor KPK
AMBON, Siwalimanews – Langkah LSM Lumbung Informasi Rakyat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan paket proyek rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai sebagai langkah yang tepat.
Hal ini karena belum ada langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut dugaan korupsi proyek dengan nilai kontrak mencapai 24.5 miliar tersebut.
Praktisi hukum Djidion Batmomolin menyesalkan adanya praktik korupsi dalam pembangunan gedung sekolah yang nantinya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Dikatakan, kenyataan dilapangan benar-benar proyek pembangunan tidak tuntas sedangkan anggaran telah dicairkan seratus persen, sehingga langkah tepat melaporkan ke KPK, jika Kejaksaan Tinggi Maluku lamban merespon.
“Kalau anggaran sudah cair tapi pekerjaan tidak tuntas ini ada potensi korupsi dalam pekerjaan proyek maka kejaksaan harus serius usut,” tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Covid di Aru, Empat Tersangka BaruKejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh bermain-main dengan korupsi yang terjadi di Maluku apalagi menyangkut sarana dan prasarana pendidikan.
Batmomolin juga mendukung penuh upaya LSM Lumbung Informasi Rakyat untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK guna mendapatkan perhatian sebab nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.
“Kalau memang mau dilaporkan ke KPK maka kita mendukung penuh sebagai bentuk ketegasan dalam penanganan kasus korupsi di Maluku,” cetusnya.
Akan Panggil
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool memastikan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku.
Pemanggilan terhadap Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku diungkapkan Tethool kepada wartawan di ruang Komisi III, Senin (5/6) menindaklanjuti adanya informasi pekerjaan paket gedung sekolah di Kabupaten SBB yang tidak tuntas.
Dijelaskan, Komisi III selama ini terus mendorong balai yang ada di Maluku untuk bekerja sesuai dengan standar dan banyak sekali pekerjaan yang dilakukan oleh balai berjalan dengan baik, tetapi ketika ada masalah maka Komisi III harus meminta penjelasan resmi.
“Kita memang ada rencana untuk memanggil Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku terkait dengan pembangunan sekolah di SBB, jadi nanti kita panggil untuk memintakan penjelasan resmi,” Tegas Saodah.
Lanjutnya, sebagai masalah yang terjadi berkaitan juga dengan penunjukan kontraktor dari luar Maluku oleh balai yang tidak dapat diintervensi oleh Komisi III.
Kecuali dalam agenda aspirasi nantinya Komisi III dapat menyampaikan persoalan penunjukan kontraktor luar oleh Balai Prasarana kepada Kementrian PUPR untuk mendapatkan perhatian serius.
Saodah pun mendorong agar dalam petunjuk kontrak yang menangani proyek pembangunan, Balai juga dapat mempertimbangkan anak daerah sebab merekalah yang mengetahui kondisi wilayahnya.
“Kita belum bisa berkomentar terlalu jauh tapi yang pasti kita akan panggil dulu, bahkan kita juga mendorong agar balai melibatkan anak daerah dalam mengerjakan proyek, sehingga pertangungjawabannya pun jelas,” cetusnya.
LIRA Lapor KPK
Proyek yang mestinya selesai digarap tahun 2022 lalu, hingga kini dibiarkan terlantar, padahal kontraktornya sudah kabur dengan lebih dahulu mencairkan 100 persen anggaran.
Lumbung Informasi Rakyat Maluku sedang menyiapkan data untuk melaporkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.
Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.
Pembangunan 13 sekolah yang tersebar pada beberapa wilayah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, hingga kini tidak tuntas dikerjakan kontraktor PT Wira Karsa Konstruksi, padahal anggaran telah cair 100 persen, sementara batas akhir pekerjaan proyek sekolah tersebut Desember 2022 lalu.
Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.
“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekaligus pemeriksaan kasus ini, karena sangat disayangkan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (4/6).
Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, sementara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.
Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu.
“Bayangkan saja jika proyek pembangunan 13 sekolah itu dikerjakan maka dengan sendirinya dapat membantu masyarakat di SBB, khususnya dalam hal pelayanan pendidikan,” katanya.
Karena itu, dirinya memastikan secepatnya data-data terkait mangkraknya proyek ini akan segera dilaporkan ke KPK.
Dia menyebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa, dugaan ketidakberesan proyek ini terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang lama.
“Kami dapat info proyek ini terbengkalai akibat PPK yang lama, dimana PPK yang baru diganti itu anggaran sudah cair 100 persen, dan PPK yang lama itu tinggalkan hutang kepada pihak rekanan ratusan juta. Kami masih kumpulkan data-data untuk kami laporkan,” katanya.
Bentuk Tim
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk tim untuk mengusut pembangunan 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Minggu (4/6).
Kareba mengatakan, tim akan menyelidiki pembangunan sekolah yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten SBB itu.
“Kita sudah membentuk tim untuk penyelidikan terkait persoalan Balai Prasarana ini dan dalam waktu dekat tim akan bekerja,” ujarnya.
Karena menambahkan, jika tim menemukan ada indikasi atau fakta proses pekerjaan proyek tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Intinya kami tetap bekerja untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujar Kareba singkat.
Maladministrasi
Terpisah Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menyayangkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten SBB yang hingga kini belum tuntas dikerjakan
Hasan menegaskan, dengan terbengkalainya sejumlah proyek sekolah tersebut maka indikasi terjadinya mall administrasi.
Maladministrasi ini diakibatkan penangganan berlarutnya proyek sekolah yang sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten SBB.
“Kami juga mendapatkan laporan terkait proyek sekolah di Kabupaten SBB yang tersebar pada beberapa lokasi yang belum dikerjakan. Kami menduga terjadi maladministrasi karena penundaan berlarut itu bisa menimbulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Slamat saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/6).
Dalam penangganan proyek sekolah tersebut, lanjut Slamat, pasti sudah ada kesepakatan atau baik antara pihak kontraktor dan pemerintah dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku sesuai dengan ketentuan waktu penyelesaian proyek tersebut.
Jika penanganan proyek ini berlarut-larut dan tidak tuntas atau terbengkalai maka itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan, hal ini karena dugaan maladministrasi itu diduga terjadi.
Ditambahkan, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melihat proyek sekolah ini bagi kepentingan masyarakat dan masyarakat di SBB sudah dirugikan dengan mangkraknya proyek tersebut. Sehingga maladministrasi sangat nyata.(S-20)
Tinggalkan Balasan