DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kadis Pertanian sekaligus me­rangkap Penjabat Pembuat Komitmen MS, dan tiga kontraktor AW, BA dan SA.

Mereka ditetapkan sebagai tersang­ka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian.

Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Polres Kepulauan Aru lebih da­hulu menetapkan tiga tersangka lain, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihu­mas, Ipda Drastijayanto membenarkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi 24,5 M Bangun Sekolah di SBB, LIRA Lapor KPK

“Memang benar beberapa hari ke­marin Polres Kepulauan Aru telah me­lakukan gelar perkara dan telah me­netapkan empat tersangka dalam per­kara tindak pidana korupsi  dana Covid-19 tahun 2021,” ungkap Drastijayanto ke­pada wartawan, Senin (5/6) di ruang kerjanya.

Terkait dengan hingga kini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Drastijayanto mengata­kan memang belum ditahan, karena masih dalam proses lanjutan.

Terkait kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

Sebelumnya, mantan Kadis Keta­hanan Pangan Aru, DH, PPK, CR dan kontraktor, MG.

Ajukan Praperadilan

Mantan Kadis Pertanian Kabupa­ten Kepulauan Aru, Maya Rosita Sa­riman mengajukan Praperadilan terhadap Polres Kepulauan Aru.

Praperadilan yang diajukan Sari­man setelah dirinya ditetapkan se­bagai tersangka Penetapan Sariman sebagai tersangka bersamaan de­ngan tiga kontraktor lainnya yakni, AW, BA dan SA dalam perkara tin­dak pidana korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2021.

Sementara berdasarkan data yang Siwalima dapat melalui link PN Dobo, diketahui praperadilan yang di­sam­paikan Maya Rosita Sariman, Senin (29/5).

Atas surat yang disampaikan oleh Sariman kemudian PN Dobo lakukan penetapan dengan nomor perkara, 2/Pid.Pra/2023/PN Dobo, Selasa (30/5). Dan saat dijadwalkan pada Senin, 12 Juni mendatang praperadilan tersebut dimulai.

Masuk Jaksa

Polres Kepulauan Aru melimpah­kan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020, di Kabupaten Kepu­lauan Aru yang ditangani oleh Di­nas Ketahanan Pangan ke Kejari Aru..

Ketiga tersangka tersebut yakni, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menjelaskan, pihaknya telah menye­rahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).

“Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejari Kepulauan Aru  atau Tahap II berdasarkan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).

Selain itu, sesuai surat nomor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku ter­tanggal 25 November 2022 sebesar Rp292 juta.

Ketiga tersangka diperiksa yaitu, Maryam Golam sebagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Clemens Rettob seba­gai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diperiksa pada 30 November 2022.

Naik Penyidikan

Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan, peng­gu­naan dana Covid-19 sebesar Rp 41.926.197.100 tidak tepat sasaran. Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawab­kan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebe­sar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan ter­sangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dila­kukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewe­nangan untuk itu, walaupun ada du­gaan kesana yang punya kewe­na­ngan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa ditetapkan ter­sangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah koor­dinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghitungan keru­gian negara. (S-11)