AMBON, Siwalimanews – Langkah LSM Lumbung Infor­masi Rakyat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dalam pe­ngerjaan paket proyek rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai sebagai langkah yang tepat.

Hal ini karena belum ada lang­kah nyata dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut dugaan ko­rupsi proyek dengan nilai kon­trak mencapai 24.5 miliar ter­sebut.

Praktisi hukum Djidion Batmo­molin menyesalkan adanya prak­tik korupsi dalam pembangunan gedung sekolah yang nantinya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Dikatakan, kenyataan dilapa­ngan benar-benar proyek pemba­ngunan tidak tuntas sedangkan anggaran telah dicairkan seratus persen, sehingga langkah tepat me­laporkan ke KPK, jika Kejak­saan Tinggi Maluku lamban merespon.

“Kalau anggaran sudah cair tapi pekerjaan tidak tuntas ini ada potensi korupsi dalam pekerjaan proyek maka kejaksaan harus se­rius usut,” tegasnya.

Baca Juga: Sita BB 7,26 Gram, Polisi Bekuk Residivis Narkoba

Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh bermain-main dengan ko­rupsi yang terjadi di Maluku apa­lagi menyangkut sarana dan prasarana pendidikan.

Batmomolin juga mendukung penuh upaya LSM Lumbung Infor­masi Rakyat untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK guna men­dapatkan perhatian sebab nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

“Kalau memang mau dilaporkan ke KPK maka kita mendukung pe­nuh sebagai bentuk ketegasan dalam penanganan kasus korupsi di Maluku,” cetusnya.

Akan Panggil

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool memastikan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Balai Prasarana Pemuki­man Wilayah Maluku.

Pemanggilan terhadap Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku diungkapkan Tethool ke­pada wartawan di ruang Komisi III, Senin (5/6) menindaklanjuti ada­nya informasi pekerjaan paket gedung sekolah di Kabupaten SBB yang tidak tuntas.

Dijelaskan, Komisi III selama ini terus mendorong balai yang ada di Maluku untuk bekerja sesuai de­ngan standar dan banyak sekali pe­kerjaan yang dilakukan oleh balai berjalan dengan baik, tetapi ketika ada masalah maka Komisi III harus meminta penjelasan resmi.

“Kita memang ada rencana untuk memanggil Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku terkait dengan pembangunan sekolah di SBB, jadi nanti kita panggil untuk memintakan penjelasan resmi,” Tegas Saodah.

Lanjutnya, sebagai masalah yang terjadi berkaitan juga dengan penunjukan kontraktor dari luar Maluku oleh balai yang tidak dapat diintervensi oleh Komisi III.

Kecuali dalam agenda aspirasi nantinya Komisi III dapat menyam­paikan persoalan penunjukan kon­traktor luar oleh Balai Prasa­rana kepada Kementrian PUPR untuk mendapatkan perhatian serius.

Saodah pun mendorong agar dalam petunjuk kontrak yang me­nangani proyek pembangunan, Ba­lai juga dapat mempertim­bangkan anak daerah sebab me­reka­lah yang mengetahui kondisi wilayahnya.

“Kita belum bisa berkomentar terlalu jauh tapi yang pasti kita akan panggil dulu, bahkan kita juga men­dorong agar balai melibatkan anak daerah dalam mengerjakan pro­yek, sehingga pertangungjawaban­nya pun jelas,” cetusnya.

LIRA Lapor KPK

Proyek yang mestinya selesai digarap tahun 2022 lalu, hingga kini dibiarkan terlantar, padahal kont­raktornya sudah kabur dengan lebih dahulu mencairkan 100 per­sen anggaran.

Lumbung Informasi Rakyat Ma­luku sedang menyiapkan data un­tuk melaporkan proyek pemba­ngunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.

Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan angga­ran Rp24,5 miliar.

Pembangunan 13 sekolah yang tersebar pada beberapa wilayah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, hingga kini tidak tuntas di­kerjakan kontraktor PT Wira Karsa Konstruksi, padahal ang­garan telah cair 100 persen, sementara batas akhir pekerjaan proyek sekolah tersebut Desem­ber 2022 lalu.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor mau­pun Balai Prasarana Pemu­kiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita la­porkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekali­gus pemeriksaan kasus ini, kare­na sangat disayangkan proyek se­kolah tetapi tidak tuntas dikerja­kan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (4/6).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, se­mentara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Karenanya, LIRA mengecam ke­ras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangu­nan sekolah itu.

“Bayangkan saja jika proyek pembangunan 13 sekolah itu di­kerjakan maka dengan sendirinya dapat membantu masyarakat di SBB, khususnya dalam hal pela­yanan pendidikan,” katanya.

Karena itu, dirinya memastikan secepatnya data-data terkait mangkraknya proyek ini akan segera dilaporkan ke KPK.

Dia menyebut, pihaknya men­dapatkan informasi bahwa, du­gaan ketidakberesan proyek ini terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen Balai Prasarana Pemukiman Wila­yah Maluku yang lama.

“Kami dapat info proyek ini terbengkalai akibat PPK yang lama, dimana PPK yang baru di­ganti itu anggaran sudah cair 100 persen, dan PPK yang lama itu tinggalkan hutang kepada pihak rekanan ratusan juta. Kami masih kumpulkan data-data untuk  kami laporkan,” katanya.

Bentuk Tim

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku telah membentuk tim untuk mengusut pembangunan 13 proyek sekolah di Kabupaten SBB.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Minggu (4/6).

Kareba mengatakan, tim akan menyelidiki pembangunan seko­lah yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten SBB itu.

“Kita sudah membentuk tim untuk penyelidikan terkait persoa­lan Balai Prasarana ini dan dalam waktu dekat tim akan bekerja,” ujarnya.

Karena menambahkan, jika tim menemukan ada indikasi atau fak­ta proses pekerjaan proyek ter­sebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan ditin­dak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Intinya kami tetap bekerja untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujar Kareba singkat.

Maladministrasi

Terpisah Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menyayangkan proyek pemba­ngunan 13 sekolah di Kabupaten SBB yang hingga kini belum tuntas dikerjakan

Hasan menegaskan, dengan terbengkalainya sejumlah proyek sekolah tersebut maka indikasi terjadinya mall administrasi.

Maladministrasi ini diakibatkan penangganan berlarutnya proyek sekolah yang sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten SBB.

“Kami juga mendapatkan lapo­ran terkait proyek sekolah di Kabupaten SBB yang tersebar pada beberapa lokasi yang belum dikerjakan. Kami menduga terjadi maladministrasi karena penun­daan berlarut itu bisa menimbulkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Slamat saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/6).

Dalam penangganan proyek sekolah tersebut, lanjut Slamat, pasti sudah ada kesepakatan atau baik antara pihak kontraktor dan pemerintah dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku sesuai dengan ketentuan waktu penyelesaian proyek tersebut.

Jika penanganan proyek ini berlarut-larut dan tidak tuntas atau terbengkalai maka itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum sesuai dengan kewena­ngan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penye­lidikan  maupun penyidikan, hal ini karena dugaan maladministrasi itu diduga terjadi.

Ditambahkan, Ombudsman se­bagai lembaga pengawas pelaya­nan publik melihat proyek sekolah ini bagi kepentingan masyarakat dan masyarakat di SBB sudah dirugikan dengan mangkraknya proyek tersebut. Sehingga mal­administrasi sangat nyata.(S-20)