AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Ne­geri Ambon menjatuhkan vonis kepada Ananias Lawalata dengan pidana 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/9).

Terdakwa yang tega mem­per­kosa anak tirinya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan per­setubuhan terhadap anak diba­wah umur, sebagaimana diatur da­lam pasal 285 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lelaki berusia 43 tahun ini melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak tahun 2013 hingga 2017 di rumah mereka di Kota Ambon. Terdakwa melam­piaskan nafsu bejatnya ketika sang isteri tidak berada di rumah.

Awalnya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah ter­dakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas. Selanjut­nya pada saat terdakwa di dalam kamar, dia kemudian menyuruh kor­ban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hu­bungan badan layaknya suami istri.

Terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi. Ter­dakwa selalu mengancam akan mengeluarkan korban dari rumah­nya, karena korban hanyalah anak tiri dan marganya tidak sama dengan terdakwa. “Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap terdakwa dengan dialeg Ambon ke­pada korban dalam berkas dakwaan.

Baca Juga: Bukti Penetapan Tanaya Tersangka Cacat Diungkap

Hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, ter­dakwa masih merupaya menyetu­buhi korban.

Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan suaminya (terdakwa) sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.

Korban pun memilih mencerita­kan hal tersebut kepadanya tan­tenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Sidang itu digelar secara online. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. (Cr-1)