10 Tahun Hakim Vonis Ayah Perkosa Anak Tiri
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Ananias Lawalata dengan pidana 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/9).
Terdakwa yang tega memperkosa anak tirinya ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lelaki berusia 43 tahun ini melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sejak tahun 2013 hingga 2017 di rumah mereka di Kota Ambon. Terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya ketika sang isteri tidak berada di rumah.
Awalnya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah terdakwa geram atas sikap korban tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya pada saat terdakwa di dalam kamar, dia kemudian menyuruh korban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Terdakwa terus melakukan hal tersebut ketika rumah sepi. Terdakwa selalu mengancam akan mengeluarkan korban dari rumahnya, karena korban hanyalah anak tiri dan marganya tidak sama dengan terdakwa. “Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap terdakwa dengan dialeg Ambon kepada korban dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Bukti Penetapan Tanaya Tersangka Cacat DiungkapHingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terdakwa masih merupaya menyetubuhi korban.
Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan suaminya (terdakwa) sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.
Korban pun memilih menceritakan hal tersebut kepadanya tantenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Sidang itu digelar secara online. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan