Penghentian Pengusutan Korupsi Tugu Trikora tak Beralasan
AMBON, Siwalimanews – Penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora oleh Kejati Maluku dinilai tak beralasan.
Langkah yang diambil jaksa bertentangan dengan UU Tipikor. Tak hanya itu, jaksa juga menutup mata terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam proses tender.
Praktisi Hukum Marthen Fordatkosu mengatakan, pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
“Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tandas Fordatkosu, kepada Siwalima, Rabu (16/9).
Menurutnya, pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman, tetapi tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca Juga: Benito Pastikan Kasus Korupsi Irigasi Ditangani Secara Transparan“Mengembalikan uang negara bukan berarti menghapuskan tindak pidana. Tindak pidananya tetap ada, apalagi ditemukan dokumen yang dipalsukan,” ujar Fordatkosu.
Fordatkosu menegaskan, pihak kejaksaan mestinya melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.
“Hukum tidak bisa dihentikan karena alasan kerugian negara dikembalikan. Kalau prosesnya sudah jalan, harus tetap jalan sehingga kepastian hukum bisa terwujud,” tandasnya.
Maksud kepastian hukum, kata Fordatkosu, perkaranya disidangkan. Kalau tidak disidangkan, berarti tidak ada kepastian hukum. Karena itu, keliru jika penghentian penyelidikan disebut jaksa sebagai bentuk kepastian hukum.
“Justru penghentian bukan kepastian hukum. Kepastian hukum adalah ketika prosesnya sampai di pengadilan, dan biarlah majelis hakim yang mengadili,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nasir Elly. Menurutnya, kerugian negara yang dikembalikan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman. “Jadi bukan untuk menghilangkan perbuatan pidananya,” katanya.
Dikatakan, dugaan korupsi revitalisasi Tugu Trikora tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Apalagi ada temuan dokumen palsu dalam proses tender.
Nasir juga mengkritik, salah satu alasan kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus Tugu Trikora, lantaran anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan negara.
“Dari mana kejaksaan bisa tahu soal biaya penanganan kasus lebih besar dari kerugian negara? Bukan tugas kejaksaan menghitung negara. Itu tugasnya BPK. Bukan kejaksaan,” tandasnya.
Ia meminta kejaksaan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Tugu Trikora.
Hentikan Penyelidikan
Seperti diberitakan, Kejati Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.
Proyek bermasalah yang bersumber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897.479.800 itu, dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan, maka penyelidik berkesimpulan bahwa kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Selasa (15/9).
Sapulette menjelaskan, dalam penyelidikan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kontraktor telah mengembalikan kerugian negara Rp. 46.170.349 akibat kekurangan volume pekerjaan pada revitalisasi Tugu Trikora. Sedangkan Rp. 13.008.707, kerugian dalam proyek Taman Pattimura.
“Atas kesadaran sendiri, kerugian akibat kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan pelaksana pekerjaan ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, pekerjaan kedua proyek tersebut telah selesai, dan sudah dimanfaatkan masyarakat.
Sapulette juga mengatakan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganannya lebih besar dari kerugian keuangan negara.
“Apalagi dalam konteks kasus ini, kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaksana pekerjaan,” jelasnya.
Sapulette menambahkan, penghentian penyelidikan itu bentuk kepastian hukum, sehingga penanganan kasusnya tidak berlarut-larut.
“Jadi kami memutuskan untuk tidak meningkatkan kasus ini tahap penyidikan atau dengan kata lain kasus ini ditutup,” tandasnya.
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan