AMBON, Siwalimanews – Guru SD 82 Kudamati yang sempat dikabarkan melakukan tindak peng­aniayaan kepada anak usia 8 tahun hingga meninggal dunia, terancam dipecat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kota Ambon, Benny Selan­no. Menurut Selanno, dari kasus ter­sebut apabila yang bersangkut dipenjarakan lebih dari empat tahun maka konsekuensi pemecatan.

“Andai kata dari proses persida­ngan selanjutnya, kemudian telah memiliki keputusan hukum berke­kua­tan tetap, maka kita lihat hasil hukumannya kalau memang mele­bihi dari empat tahun kita berhenti­kan itu amanat undang-undang,” tutur Selanno kepada wartwan di Balai Kota Ambon, Kamis (15/10).

Dirinya menuturkan sampai saat ini laporan yang diterima BKD, ASN ber­masalah tersebut masih memiliki status praduga tak bersalah sehi­ngga belum dapat diambil langkah pemecatan.

“Jadi begini penganiayaan itu sekarang masih tetap praduga tak ber­salah, nah oleh karena itu kan per­soalan sudah ada dipolisi, kan ya kalau polisi sudah tangani soal pida­na kita tenang sambil tunggu ke­putusan pengadilan yang telah me­miliki kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Diakui Selanno, dengan status se­mentara yang dimiliki ASN pembu­nuh tersebut, pihak Pemkot masih memberikan gaji sebesar 75 persen, dengan masih memantau perkemba­ngan kasus dari yang bersangkutan untuk diproses selanjutnya.

Baca Juga: Aniaya Anak Hingga Tewas, Warga Seilale Menyesal

“Jadi selama dia ditahan tentu ya kita akan bayar gajinya 75 persen. Nah, nanti setelah dia dalam proses persida­ngan dan telah menda­pat­kan putusan pengadilan maka dengan sendirinya kita akan buat sesuai dengn putusan pengadilan itu,” pungkasnya.

Dibekuk Tim Reskrim

Sebelumnya diberitakan, tim dari Ditreskrim Polresta Ambon membekuk Edy dan Merry Kadir, pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas. Mereka ditangkap di kediamannya di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Rabu (7/10) dinihari.

Korban berusia 8 tahun ini diduga disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya Edy, salah satu pegawai RSUD Haulussy dan istrinya Merry Kadir, guru SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar rumah pelaku, kedua orang tua angkat ini ditangkap polisi tanpa perlawanan. Awalnya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” jelas beberapa tetangga pelaku kepada Siwalima, Kamis (8/10).

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kan­dungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba membawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia. Kini suami istri yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Kamis (8/10) terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya tak dapat mengomentarinya, sebab akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama Kapolresta. “Nanti saja akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama pak Kapolresta,” ungkap Kasubag.

Makam akan Dibongkar

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebab kematian korban, dengan menggali makan korban untuk diotopsi.

Proses otopsi itu, lanjut kapolres akan dilakukan Sabtu (10/10) dan saat ini masih menunggu kesiapan dokter.

“Saat ini kita tunggu otopsi jenazah. Kita rencanakan tunggu kesiapan dokter. Kita harapkan, Sabtu (10/10) besok sudah dilakukan pembongkaran makam korban untuk kita otopsi agar mengetahui penyebab pasti kematiannya,” jelas Kapolresta kepada Siwalima disela-sela pengamanan aksi demo di Gedung DPRD Maluku, Kamis (8/10).

Kapolresta juga membenarkan, kalau pelaku penganiayaan merupakan pasutri yang bermukim di kawasan Kudamati, dan merupakan orang tua angkat korban. Keduanya juga kini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon guna menanti proses lebih lanjut. (Mg-6)