AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Jante Wenno menegaskan, proses penjaringan yang dilakukan DPRD tidak melanggar hukum.

Penegasan ini diungkapkan Wenno merespon pernyataan anggota DPRD Wahid Laitupa yang mengatakan, telah terjadi pelanggaran norma terkait penjaringan calon penjabat gubernur.

Wenno menegaskan, penjaringan calon penjabat gubernur yang dilakukan Panja merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama calon penjabat gubernur.

Atas surat Mendagri tersebut, kata Wenno DPRD membentuk Panja yang bertugas untuk memfasilitasi proses pendaftaran hingga pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri.

“Tidak ada pelanggaran norma dalam proses penjaringan calon penjabat gubernur, sebab yang kita lakukan ini menindaklanjuti ketentuan pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Wenno pada rapat paripurna DPRD dalam rangka pemilihan dan penetapan tiga nama calon penjabat gubernur, Rabu (29/11).

Baca Juga: Sekot Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Dijelaskan, norma hukum UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada merupakan dua hal yang berbeda, sebab UU lex spesialisasi yang mengatur terkait masa jabatan kepala daerah.

“Semua proses dan tahapan yang berkaitan dengan penjaringan calon penjabat gubernur telah sesuai dengan aturan dan tidak perlu lagi diperdebatkan,” pungkasnya.(S-20)