AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Negeri Asilulu secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, lantaran diduga menyalahgunakan dana desa.

Laporan penyalahgunaan ratusan juta rupiah dari alokasi anggaran Dana Desa Asilulu tahun 2021 ini dilayangkan sejumlah Saniri Negeri Asilulu ke Direskrimsus Polda Maluku, Selasa (12/7).

Anggota Saniri Negeri Asilulu Abdul Karim Layn mengaku, langkah hukum yang ditempuh sebagian saniri merupakan upaya untuk mengembalikan keuangan negeri yang telah disalahgunakan oleh Pemerintah Negeri Asilulu.

Laporan penyalahgunaan ke Direskrimsus Polda Maluku kata Layn, ditempuh setelah persoalan ini dilaporkan ke Inspektorat Maluku Tengah, namun sampai dengan saat ini pihak Inspektorat belum mengeluarkan hasil audit.

Padahal, tim Inspektorat Malteng telah turun melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali, namun belum dapat mengambil kesimpulan, sebab saksi kunci penggunaan anggaran yakni KAUR Keuangan selalu mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Tethool: Kewenangan Penerbitan Ijin Perikanan Rugikan Maluku

“Memang inspektorat sudah turun periksa sebanyak empat kali, tapi saksi kunci yaitu Kaur Keuangan saat itu tidak pernah hadir, maka inspektorat juga dilema dalam mengeluarkan rekomendasi, maka langkah ini kami tempuh,” ujar Layn.

Layn menguraikan, total anggaran pendapatan dan belanja Negeri Asilulu tahun anggaran 2021 sebesar 2.369.286.172. Dari jumlah anggaran APBNeg tahun 2021 yang telah direalisasikan oleh penjabat Kepala Pemerintah Negeri Asilulu Rahmat Ely 746.327.200, sedangkan sisanya  1.269.459.650 direalisasikan oleh Kepala Pemerintah Negeri definitif sehingga saldo tersisa 17.834.723.

“Berdasarkan LPJ APBNeg tahun 2021 oleh KPN kepada Saniri Negeri pertanggal 26-30 Mei 2022 dari sisa lebih perhitungan anggaran pada dokumen laporan LPJ sebesar 709.787.822, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah negeri sebesar 371.303.349,” urai Layn.

Untuk total dugaan temuan lanjut Layn, sebesar 381.303.349 diketahui dari, pertama, sisa lebih anggaran sebesar 190.998.510 yang diduga disalahgunakan oleh Kaur Keuangan saat itu dijabat Zulkifli M Mahulete berdasarkan keterangan sekretaris negeri pada rapat pleno LPJ APBNeg tahun 2021.

Kedua, sisa lebih anggaran sebesar Rp119.298.072 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah negeri saat LPJ APBNeg tahun 2021, sehingga tidak diketahui anggaran tersebut dikemanakan. Ketiga, sisa anggaran sebesar Rp61.006.767 yang tidak tahu dikemanakan karena menurut pemerintah negeri anggarannya tidak terbaca oleh sistem Siskeudes.

“Padahal menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Muku Tengah, anggaran tersebut telah ditransfer ke rekening kas negeri,” bebernya.

Selain itu, kata Layn, dari besaran sisa ADD tahap II dan Tahap III tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh pemerintah negeri pada dokumen APBNeg 2022 sebesar Rp328.698.556 tidak sesuai dengan besaran sisa ADD tahap II dan tahap III tahun anggaran 2021 pada rekening kas umum daerah  sebesar Rp302.207.227 sesuai penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Maluku Tengah.

“Untuk sisa ADD tahap II dan tahap III anggaran 2021 ditemukan kehilangan ADD tahap II dan tahap III tahun anggaran 2021 sebesar Rp26.491.329 sehingga total kerugian negeri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp397 juta lebih,” tegas Layn.

Sementara itu Sekretaris Bidang B Saniri Negeri Sarfudin Ely menambahkan, laporan dugaan penyalahgunaan DD ini merupakan bagian dari pengawasan secara kelembagaan, namun tidak disikapi secara kelembagaan Saniri Negeri dalam bentuk laporan resmi.

“Kami sangat sesali karena sudah ada bukti nyata penyalahgunaan anggaran negeri tetapi lembaga saniri tidak merespon secara kelembagaan, tapi hanya ditindaklanjuti oleh kami Bidang B Saniri Negeri,” kesalnya.

Olehnya ia berharap, dugaan kerugian keuangan negeri yang telah dibenarkan oleh pemerintah negeri ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat dikembalikan ke kas negeri, agar program  tahun 2022 dengan menggunakan anggaran Silpa 2021 tetap terlaksana, sebelum tutup tahun anggaran 2022. (S-20)