DOBO, Siwalimanews – Diduga Pemerintah Kabupaten Aru masih meninggalkan hutang ke pihak ketiga sebesar Rp87 miliar.

Sumber terpercaya Siwalimanews di Pemkab Aru menyebutkan sejak tahun 2015-2021 Pemkab Aru masih meninggalkan beban hutang ke pihak ketiga sebesar Rp87 miliar, hal ini dikarenakan banyak proyek yang tidak masuk dalam APBD tahun berjalan.

“Kondisi tersebut, menyebabkan terjadinya beban daerah terhadap pihak ketiga hingga kini. Rp87 miliar ini baru pada satu OPD yakni Dinas PUPR, belum diketahui untuk dinas lainnya, seperti Dinkes, Dinas Pendidikan maupun dinas dan badan lainnya,” ungkap sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.

Kadis PUPR Aru Edwin Nanlohy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan kalau hutang tersebut terhitung sejak tahun 2015-2021.

“Hutang tersebut terhitung sejak tahun 2015-2021 yang belum terbayar oleh pihak Pemkab Aru, karena ada proyek-proyek yang anggaran tidak terakomodasi dalam luncuran APBD tahun berikutnya,” ungkap Nanlohy.

Baca Juga: Bencana di Ambon, Tiga Warga Meninggal, 4.341 Jiwa Mengungsi

Walaupun demikian, Nanlohy berjanji, akan mengupayakan untuk membayar hutang-hutang itu secara bertahap, dengan cara mengurangi proyek yang bukan prioritas. Hal ini bertujuan agar hutang pihak ketiga tersebut, satu hingga dua atau tiga tahun ke depan perlahan-lahan bisa dilunasi.

Hal berbeda dikemukakan Kepala BPKAD Aru Jacob Ubyaan ketika di konfirmasi Siwalimanews menegaskan, Rp87 miliar yang saat ini santer dibicarakan sebagai hutang daerah itu tidaklah benar

Pasalnya, jika dikatakan itu hutang daerah, apa bila ada dokumennya, kemudian ada hasil review dari inspektorat terhadap proyek-proyek tersebut, sementara sampai saat ini, belum ada review dari inspektorat, sehingga tidak bisa dikatakan itu sebagai hutang daerah.

“Bisa dikatakan hutang daerah, apa bila sudah ada hasil review terlebih dahulu. Jika hasil review sudah ada, barulah dikatakan sebagai hutang dan disitulah kewajiban pemda harus bayar,” tegas Ubyaan.

Selain itu, yang perlu diketahui juga adalah, banyak pihak ketiga yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti penyelesaian pekerjaan 100 persen, penyetoran denda keterlambatan dan lain sebagainya. Hal inilah yang membuat pihak inspektorat harus melakukan review terlebih dahulu. (S-11)