AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno, minta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat mempermudah layanan bagi masyarakat dalam melaporkan bentuk pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh pejabat negara dan daerah.

Hal ini dikeranakan, sampai dengan saat ini, banyak persolan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan telah merugikan masyarakat, tetapi ketika masyarakat khususnya pegiat anti korupsi hendak melaporkannya, justru tidak ada sarana untuk melaporkan.

Salah satu hal yang menjadi kendala masyarakat, kata Wenno berkaita dengan bukti permulaan yang cukup untuk dilaporkan dan diterima oleh KPK, padahal benar-benar telah terjadi pelanggaran hukum terhadap keuangan negara.

“Salah satu masalah yang menjadi kendala bagi masyarakat khususnya pegiat anti korupsi untuk melaporkan sebuah pelanggaran hukum adalah bukti permulaan atas suatu tindak pidana korupsi,” ungkap Wenno.

Hal ini kata Wennoi, harus menjadi perhatian serius dari KPK untuk lebih dipermudah proses-proses masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan uang negara.

Baca Juga: Pertamina Harus Perhatikan Pasokan BBM di Wilayah 3T

“KPK harus melihat persolan ini supaya kalau ada penyimpangan dan dilaporkan itu paling tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Apalagi, begitu banyak proyek-proyek pembangunan di Maluku yang bermasalah dan bukan hanya di kabupaten/kota yang jauh dari ibu kota provinsi, tetapi banyak terjadi di Kota Ambon, tetapi masyarakat tidak dapat melaporkannya, karena adanya kendala-kendala tersebut.

Karena itu, Wenno berharap kedatangan KPK di Maluku selama dua hari ini dapat menyerap semua aspirasi masyarakat dalam kaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku yang sarat dengan persoalan hukum. (S-50)