AMBON, Siwalimanews – Melonggarkan penerapan protokol kesehatan, sembilan warga Kota Ambon terpapar Covid-19.

‘’Hingga kemarin, masih ada 9 orang yang positif Covid. Ada yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Covid memang be­lum berakhir,” kata Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, di Balai Kota, Rabu (20/7).

Dirinya mengaku minimnya pem­beritaan tentang Covid-19, akibat dari  turunnya angka kasus konfir­masi positif, membuat masyarakat seringkali terlena dan mengabaikan protokol kesehatan.

Padahal menurut Wendy pandemi belum berakhir, karena masih sembi­lan orang yang terkonfirmasi positif.

Dirinya menyatakan saat ini Kota Ambon masih ada dalam aturan PPKM level 1 dimana kegiatan mas­yarakat memang dilonggarkan, na­mun semua aktivitas harus dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk screening melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kapal Laut

“Tetap kita masih berada di level 1, dengan pemberlakuan yang di­atur sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor: 13 tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh Jubir Satgas Co­vid Kota Ambon,” ungkapnya.

Terkait dengan capaian vaksinasi sebagai salah satu cara pengen­dalian penyebaran Covid-19, Kadin­kes katakan bahwa vaksin Booster atau dosis ketiga presentasenya masih sangat rendah.

“Untuk vaksin booster masih di angka 18 persen, itu tergolong masih sangat rendah, namun dengan pem­berlakuan aturan penerbangan ter­ba­ru per 17 Juli 2022 yakni semua calon penumpang wajib Booster maka antusiasme mulai menimgkat di sentra vaksinasi Lapangan Mer­deka,” tandasnya.

Level I

Diberitakan sebelumnya kota ambon kembali memberlakukan Pem­berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level.

“Sejak tanggal 4 Juli lalu sudah diterbitkan Inwali Nomor 13/2022 yang ditandatangani oleh penjabat Walikota, Bodewin Wattimena, ten­tang PPKM Level 1 dan peng­opti­malan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa negeri dan kelurahan terhitung sejak 5 Juli -1 Agustus 2022 mendatang,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Ambon, Joy Rener Adriaansz, Senin (18/7).

Dirinya menjelaskan, sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.

“Untuk perkantoran itu dilaksa­nakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai de­ngan keputusan bersama Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Tekait dengan aturan untuk pe­laku perjalanan, ia menjelaskan un­tuk penerbangan wajib menunjukan hasil negative tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua dan hasil negative CR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Sementara untuk pelaku per­jalanan antar kota kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negative tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangka­tan,” bebernya. (S-09)