AMBON, Siwalimanews – Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi termasuk transportasi laut. Aturan tersebut telah berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2022,” ungkap Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff, kepada wartawan, kemarin. Olehnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib vaksin booster mulai 17 Juli 2022.

“Iya, mulai tanggal 17 Juli wajib booster untuk bebas tes covid,” ujarnya.

Dikatakan, bagi pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi dosis satu, wajib menyertakan hasil tes PCR 3×24 jam sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis dua, harus membawa surat hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam. selain itu, untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin karena memiliki komorbid maka harus membawa surat keterangan doskter dan hasil PCR 3×24 jam.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen dan kebijakan vaksin booster ini juga berlaku bagi anak usia 6-17 tahun,” jelasnya.

Aturan dari pemerintah itu, tambah dia, lantaran naiknya angka penularan Covid-19 di sejumlah daerah juga menganti­sipasi adanya varian baru covod-19 yang mulai muncul beberapa waktu terakhir ini. (S-08)