AMBON, Siwalimanews – Naiknya kasus terkonfirmasi varian BA.4 dan BA.5 membuat pemerintah pusat mengeluarkan lagi surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat agar kembali menggunakan masker di luar ruangan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya kembali meminta masyarakat yang melakukan aktivi­tas di luar ruangan menggunakan masker.

“Kami sudah menghimbau ma­syarakat agar kembali pakai masker di luar ruangan,” kata Sekda MBD Alfons Siamiloy ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (12/7).

Dia mengaku pasca menurutnya jumlah kasus terkonfirmasi masya­rakat sudah tidak lagi menggunakan masker di luar ruangan. Namun angkat terkonfirmasi di sejumlah wilayah kembali naik.

Untuk itu demi melindungi masya­rakat dari ancaman wabah corona, pihaknya terus menghimbau agar apa pun aktivitas yang dilakukan harus mengunakan masker.

“Sudah kita wajibkan penggunaan masker dalam ruangan maupun di luar ruangan,” terang sekda.

Pemerintah daerah kata sekda terus melakukan pemantauan penye­baran virus corona di masyarakat. Naik turunnya kasus di sejumlah daerah juga dipantau.

Selain penggunaan masker, ma­syarakat juga diminta untuk mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan.

“Jadi penertapan protokol kese­hatan ketat akan diberlakukan kembali,” ujarnya.

Terkait dengan pengetakan perja­lanan orang dari dan ke Maluku Ba­rat Daya tetap mengaku pada arahan pemerintah pusat maupun Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

“Protokol kesehatan akan diterap­kan kembali kepada semua pelaku perjalanan dari dan ke ke MBD  se­suai dengan surat edaran terbaru,” ucapnya.

Seperti dikutip dari cnbc indone­sia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada seluruh ele­men masyarakat bahwa wabah Covid-19 masih ada. Jokowi meminta masker tetap digunakan baik di dalam atau luar ruangan.

Jokowi sendiri sebelumnya men­jadi orang pertama mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan pada Mei 2022 lalu. Pada saat itu pandemi Covid-19 masih relatif terkendali ketimbang saat ini.

“Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semuanya bahwa Covid-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” kata Jokowi, seperti dikutip Senin (11/7).

Jokowi tidak menjelaskan secara spesifik alasannya kembali meng­anjurkan masyarakat memakai masker di luar ruangan. Namun, Jokowi menekankan kepada masya­rakat agar lebih berhati-hati dan waspada.

“Karena emang faktanya Covid-19 itu masih ada, utamanya yang varian BA.4 dan BA.5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada pada angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih di atas 100 ribu kasus hariannya,” katanya.

Pada Mei lalu, Jokowi dengan lantas mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi menggarisbawahi pemakaian masker tetap dianjurkan saat masyarakat berada di dalam ruangan. Memakai masker juga wajib bagi masyarakat yang memiliki komorbid atau sakit.

“Masyarakat yang berkategori rentan, lansia atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas,” kata Jokowi. (S-09)