DOBO, Siwalimanews – Kurang lebih 7 tahun terakhir Pemerintah kabupaten kepulauan Aru masih meninggalkan utang pihak ketiga atau rekanan sebesar Rp87 miliar.

Dari berbagai sumber diketahui, sejak tahun 2015-2021 Pemkab kepulauan Aru masih meninggalkan beban utang terhadap pihak ketiga sebesar Rp87 miliar, akibat dari banyak proyek yang tidak masuk dalam anggaran luncur APBD tahun berjalan.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya beban daerah terhadap pihak ketiga hingga kini. Dimana Rp87 miliar, ini baru pada satu OPD khususnya di Dinas PUPR dan belum diketahui untuk dinas lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun dinas badan lainnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Nanlohy ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakuinya

Menurut Nanlohy, utang tersebut terhitung sejak tahun 2015-2021 yang belum terbayar oleh pihak Pemkab Aru, karena ada proyek-proyek yang anggaran tidak terakomodasi dalam luncuran APBD tahun berikutnya.

Baca Juga: Raja Naku Dilantik Agustus, Laha-Urmessing Menyusul

Bahkan, Nanlohy mengatakan akan mengupayakan untuk mem­bayar bertahap dengan cara mengu­rangi proyek yang bukan prioritas.

Hal ini tujuannya agar, hutang pihak ketiga ini satu, dua tiga tahun ke depan perlahan lahan bisa dilunasi. (S-11)