AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, dinyatakan negatif narkoba usai menjalani tes urin, Selasa (8/2). Seluruh warga binaan tersebut, merupakan narapidana peserta program rehabilitasi sosial penyalahguna narkotika tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku itu, dipantau oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Kepala Subseksi Keamanan serta Program Manajer Rehabilitasi Lapas Ambon.

Kasubsi Bimaswat, Hendarina Mataheru di sela-sela kegiatan itu mengatakan, tes urin bagi narapidana adalah tahapan awal dalam pelaksanaan rehabilitasi yang merupakan bagian terpenting dan menjadi indikator keberhasilan program tersebut.

“Dari hasil tes urin tersebut, ke 60 narapidana dinyatakan negatif. Tes urin selama program rehabilitasi akan dilakukan mendadak sebanyak 3 kali, yaitu pada tahap awal, pertengahan program, dan akhir program,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia, khususnya lingkungan Lapas.

Baca Juga: Lanjut ke Polda, Ini yang Disuarakan Warga BAHK

“Tes urine merupakan wujud komitmen kami yang akuntabel dan transparan dalam menegakan program P4GN,” tegas Saiful.

Untuk diketahui, Lapas Ambon menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi WBP pengguna narkotika tahun 2022. (S-21)