AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Pro­­vinsi Maluku, Ben­hur George Wa­­tu­bun mene­gas­kan, hingga saat ini Pemprov Maluku belum me­nyerah­kan Doku­men Kebi­ja­kan Umum Anggaran dan Priorita­s Plafon Anggaran Semen­tara APBD Perubahan Tahun 2023.

Karena itu, lanjut Watubun, pihak­nya mendesak Pemprov Maluku untuk segera segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Peru­bahan Tahun 2023 sebelum tanggal 29 September mendatang.

Akibat Pemprov belum menye­rahkan dokumen KUA-PPAS terse­but, maka APBD Perubahan Tahun 2023 belum dibahas.

“Beberapa hari lalu memang an­tara banggar dan TAPD telah mela­kukan pembahasan berkaitan de­ngan prognosis dan termasuk ren­cana perubahan APBD tapi dokumen nya belum diserahkan,” ujar Benhur kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Sabtu (9/9).

Kata dia, APBD perubahan bukan merupakan suatu keharusan bagi DPRD, tetapi jika terdapat kebutuhan yang mendesak maka perubahan dapat dilakukan

Baca Juga: Tiga Anggota Polres SBB Dipecat

Hal ini sesuai dengan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana memberikan ruang bagi DPRD dan pemprov untuk melakukan perubahan terhadap APBD.

Salah satu poin yang harus ditindaklanjuti ialah jika terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja maka wajib dilakukan perubahan APBD.

“Kalau kita lihat rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan sejumlah anggaran bagi kepentingan pelaksanaan pemilukada serentak di 2024 berdasarkan surat edaran Mendagri yang belum tergambar dalam APBD, maka harus segera dibahas,” tegasnya.

Menurutnya, Pemprov wajib untuk menganggarkan 40 persen dari total kebutuhan anggaran kepada KPU, dan Bawaslu termasuk pihak keamanan maka dalam APBD perubahan harus dialokasikan.

“Jadi kita meminta pemprov untuk secepatnya mengajukan KUA dan PPAS yang merupakan dokumen penting dalam penyusunan APBD perubahan untuk kita bahas, sebelum bulan September berakhir dan kita sudah surati untuk meminta itu,” ujarnya.

Ditambahkan, jika APBD perubahan telah menetapkan besaran anggaran maka dapat ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga diharapkan Oktober mendatang sudah direalisasikan. (S-20)