PIRU, Siwalimanews – Tiga personil Polres Seram Ba­gian Barat resmi diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena tidak menja­lankan tugas kedinasan dan kasus narkoba.

PTDH itu dilakukan dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan bertempat di lapangan utama Pores SBB, Kamis (7/9).

Ketiga personil Polres yang di PTDH diantara­nya, Iptu Viktor Adrianus Alfons, Bripka Yance Heu­masse, dan Brikpol Zul­fikar Keliwawa. Ketiganya di PTHD tidak hadir saat upacara.

Kapolres SBB dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (07/09) mengatakan, ketiga perso­nil Polres SBB yang di PTDH se­suai dengan keputusan Kapolda Maluku.

Menurutnya, PTDH ini tidak dengan begitu saja, tetapi melalui proses yang panjang.

Baca Juga: Potong Gaji Karyawan, DPRD Minta Pertangungjawaban PT  CSI

“Selaku Kapolres saya tidak me­nginginkan sampai adanya upa­cara seperti itu terjadi,” tuturnya.

Dikatakan, beberapa waktu lalu Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan arahan bahwa, tidak mau memberhentikan anggota tetapi anggota sendiri yang ingin diberhentikan.

“Untuk kasus narkoba ini tidak ada toleransi dari pimpinan kita dan ini menjadi kasus atensi,”ujar Kapolres.

Orang nomor satu di Polres SBB menegaskan, dirinya tidak bangga bisa memecat anggota, melainkan akan bangga jika bisa merubah anggota menjadi lebih baik. “Bagi rekan-rekan perwira tolong diperhatikan anggotanya. Kita ini bukan manusia super bukan juga manusia hebat tetapi kita ini manusia kadang melakukan kesalahan tetapi yang lebih bodoh lagi dia yang tidak mau mengakui kesalahannya,”pesannya.

Pria dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, akan memperjuangkan anggota yang mau mengakui kesalahannya. Anggota ingin berubah, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua anggota polres.

“Saya mengucapkan terima kasih bagi rekan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik tetap semangat. Saya harapkan apa kita miliki sekarang ini kita syukuri dan dijalani dengan rasa tanggung jawab,”tandasnya. (S-18)