DOBO, Siwalimanews – KPU Aru memusnahkan kurang lebih 2.137 lembar surat suara, baik itu surat suara yang dinyatakan rusak tahap pertama, pemenuhan surat suara tambahan maupun surat suara lebih.

Pemusnahan yang dilakukan di depan Kantor KPU Aru, Selasa (8/12) itu disaksikan oleh, KabidKum Polda Maluku, Kombes Michael Kelingga dan Dirbimas, Kombes Andy Ervin, Kapolres Aru AKBP Eko Budiarto, Danlanal Aru, Letkol Laut (P)  Coirul Rosikin, Kasi Intel Kejari Aru, M Situmorang, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Aru.

Ketua KPU Aru Mustafa Darakay mengaku, surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara rusak tahap l sebanyak 2.025 lembar, surat suara rusak pemenuhan kekurangan 73 lembar dan surat suara lebih sebanyak 37 lembar.

“Pemusnahan surat suara yang dilakukan ini  setelah melalui proses sortir atas kebutuhan yang dimaksud, karena termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak Iayak diterima oleh KPU dari Penyedia PT Pura Bamtama,” ujar Darakay. (S-25)