AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Desa Rumatiga merasa ditipu oleh Pemerintah Provinsi Maluku, terkait sejumlah kompensasi belum direalisir hingga kini.

Ada sejumlah kesepakatan yang dibangun antara Desa Rumatiga dengan Pemprov Maluku yang terangkum dalam Memorandum of Understanding (MoU), terkait rencana pembangunan Kantor Gubernur baru. Gubernur Maluku sebelumnya, Said Assagaff, pernah berencana untuk memindahkan Kantor Gubernur ke Rumatiga.

Untuk memuluskan rencana itu, pemprov lalu membuat kesepakatan dengan perangkat desa, mengenai sejumlah kompensasi yang bakal diterima Desa Rumatiga.

Selain Kantor Gubernur, kesepakatan dengan Desa Rumatiga tahun 2017 itu juga meliputi pembebasan lahan untuk pembangunan RSUP Leimena dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Ketua Saniri Negeri Rumatiga W Talahatu, mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I Kamis (28/1). Rapat itu digelar lantaran adanya keberatan atau surat masuk dari pemerintah Desa Rumatiga kepada DPRD Maluku.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra, dihadiri oleh Karo Pemerintahan Dominggus Kaya dan Karo Hukum Alwiya A  Idrus, Talahatu mengaku ada Sembilan butir kesepakatan yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemprov.

Baca Juga: Ruang Kerja Kapolda dan Wakapolda Maluku Disterilkan

Menurutnya, butir kesepakatan pertama dan kedua adalah pembangunan Kantor Negeri Rumatiga dua lantai disertai penyiapan meubeler kantor desa. Dalam butir ketiga, diatur tentang renovasi gedung gereja dan salah satu masjid di Desa Rumatiga. Sedangkan perbaikan jalan, drainase dan penerangan di Rumatiga masuk dalam butir keempat.

Pada butir kelima, mengatur tentang sosialisasi pergantian alamat pada instansi pemerintah dan swasta yang berlokasi di wilayah administrasi Desa Poka ke Desa Rumatiga.

Di poin keenam kespakatan, diatur tentang prioritas tenaga kerja asal Rumatiga dalam pembangunan RSUP, Kantor Gubernur Maluku, dan Kejati Maluku.

Sedangkan penyediaan fasilitas mobil dan gerobak sampah untuk Desa Rumatiga, diatur dalam butir ketujuh. Pada poin kedelapan, disepakati akan menyediakan fasilitas satu mobil operasional untuk pemerintah Rumatiga.

“Sedangkan pada poin kesembilan, disepakati untuk penambahan personil kepolisian pada Polsek Teluk Ambon,” tandas Talahatu. Dikatakan Talahatu, kesepakatan itu dibuat sejak tahun 2017 dan rencana pembangunan dilakukan tahun 2018 hingga 2019. Namun sampai sekarang Pemprov Maluku tidak menindaklanjuti kesepakatan yang termuat dalam MoU.

“Sehingga kami merasa ditipu Pemprov Maluku. Dari Sembilan poin yang tertera dalam MoU, hanya satu poin, itupun belum terselesaikan,” ujar Talahatu. Sementara itu, Karo Pemerintahan Pemprov Maluku D Kaya mengatakan,

jika sesuai MoU maka kompensasi secara bertahap akan diberikan. Tahap pertama, kata Kaya, konsentrasi pada pembangunan kantor desa Rumatiga dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I Benhur Watubun menyayangkan kesepakatan yang dibuat namun belum ditepati secara keseluruhan. Sehingga perlu segera direalisasi secara baik.

Hal yang sama juga dikatakan Amir Rumra. Dia menegaskan, sesuai butir-butir dalam MoU tidak ada point ganti rugi hanya kesepakatan untuk membangun infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat di Desa Rumatiga. Karenanya dia meminta pemprov serius dan segera menindaklanjutinya.

“Kita juga akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum agar bisa segera direalisasikan dengan segera,” pungkas Rumra.

Rumra menambahkan, saat masih Komisi I belum ada rapat resm  dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait pemindahan kantor Gubernur Maluku. Saat itu hanya sekedar diskusi ringan.

“Saat komisi I masih komisi I belum ada rapat resmi hanya diskusi ringan lepas ketika meninjau lahan yang diberikan pemerintah desa kepada pemerintah daerah. Kalaupun rencana maka tentunya akan dibicarakan secara serius di lembaga ini,” pungkasnya

Proyek Mimpi

Rencana Pemprov Maluku memindahkan Kantor Gubernur Maluku ke Desa Rumatiga oleh Wakil Ketua Komisi I Jantje Wenno, dianalogikan sebagai mimpi di siang bolong.

“Keinginan memindahkan kantor Gubernur Maluku ini seperti mimpi karena itu mesti dijelaskan secara baik apakah hal ini urgen ataukah tidak. Kalau tidak urgen, tidak usah,” ujar Wenno di DPRD Maluku, Kamis (28/1).

Menurutnya,soal pemindahan kantor serta aktifitas, bukan sekedar bicara namun memerlukan pembiayaanoperasional yang sangat besar. Karenanya, harus dibicarakan secara baik.

“Apakah Pemprov Maluku meiliki alasan yang konkrit sehingga ingin memindahkan kantor Gubernur Maluku serta aktifitas ke Desa Rumatiga. Ataukah lebih baik memindahkan ibukota sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku saat kampanye ke Pulau Seram,” paparnya. (S-51)